Gundo Ingatkan Dandes Harus Sesuai Permen 22/2016

Kalawat, Fajarmanado.com — Kepada Dinsos dan PMD Minahasa Utara (Minut) dr Cakrawira Gundo mengingatkan para hukum tua untuk menerapkan Permen nomor 22 tahun 2017 dalam menyusun APBDes.

Peraturan pemerintah (Permen) Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioitas penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2017, jelasnya, mengatur tentang petunjuk teknis penyusunan Rancangan Anggaran Peraturan Belanja Desa (RAPBDes) di setiap desa yang ada di Indonesia.

“Permen ini juga dilengkapi dengan lampiran sistematika pelaksanaan penyusunan APBDes. Untuk itu, saya mengingatkan para Humtua supaya prioritas Penyusunan APBDes harus mengacu pada Permen tersebut,” katanya kepada Fajarmaado.com di Kalawat, Jumat (12/05/2017).

Gundo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap Permen tersebut kepada para Kumtua dan Sekertaris desa (Sekdes), khususnya di Kecamatan Kalawat dan Airmadidi.

“Tentu berbagai regulasi yang dikeluarkan Menteri Desa wajib dipahami oleh Kumtua dan Sekdes. Karena dalam Permen Pasal 4 disebutkan penggunaan Dandes diprioritaskan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan Dandes harus dipublikasikan kepada masyarakat agar bisa diakses dalam hal ini oleh Pemerintah desa (Pemdes),” tutur Gundo.

Ditambahkan Gundo, pihaknya masih akan melakukan beberapa kegiatan sosialisasi untuk kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), agar pengelolaan Dandes dapat mengacu pada Permen.

“Dandes harus betul-betul dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, ada baiknya Kumtua dan Sekdes bisa menjadi pelopor utama dalam menciptakan penggunaan Dandes yang tepat sasaran, agar peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dandes terfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa,” terang Gundo.

Sementara itu, Camat Kalawat Herman Mengko SIP saat dikonfirmasi terkait penerapan Permen tersebut mengatakan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, maka tentu pihaknya akan menerapkan penggunaan Dandes sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan Dandes, sudah harus memprioritaskan acuan Permen 22 Tahun 2016. Ini semua guna terciptanya pembangunan yang merata di Kecamatan Kalawat, sesuai dengan harapan Bupati Minut Vonnie A Panambunan,” tandas Mengko.

(udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *