Fajarmanado.com, Jakarta — Perpecahan di tubuh DPP Apdesi diklaim bukan karena sikap plin plan Surta Wijaya sebagai Ketua Umum hasil Munas IV Apdesi Jakarta 2021.
“Kalau mencermati keputusan Pleno 1 Apdesi di Jakarta 24 April lalu, Musdalub (Apdesi) di Palembang pada 29 April 2024 adalah rekayasa sebagai upaya kudeta,” kata Luki Kasenda, SE, MSi, eks Sekretaris DPD Apdesi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Fajarmanado.com, Jumat (10/05/2024).
Kades Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, Minahasa itu, menjelaskan, ada empat poin penting hasil pleno 1 Apdesi yang tertuang dalam Surat Keputusan Rapat Pleno DPP Apdesi 2024 Nomor 01/Pleno 1-DPP/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tentang pengesahan pengunduran diri Ketua Umum DPP Apdesi tahun 2021-2026.
“Bukan hanya Surta Wijaya mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Apdesi dalam keputusan itu. Masih ada tiga poin lain yang merupakan satu kesatuanya, tapi tidak diungkap kubu Musdalub,” ujarnya.
Di poin ke dua keputusan tersebut, lanjutnya, jelas menyebutkan bahwa Surta Wijaya tetap menjadi Ketua Umum Apdesi sampai Musdalub 26 Mei 2024.
“Jadi, sekalipun mengundurkan diri, Pak Surta masih tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab, termasuk mempersiapkan Mukernas dan Musdalub sesuai AD dan ART Apdesi,” tandasnya sambil menunjuk Keputusan Rapat Pleno DPP Apdesi 2024 Nomor 01/Pleno 1-DPP/IV/2024 tersebut.
Keputusan ini, kata Luki, untuk disingkronisasikan dengan rencana pelantingan pengurus DPP Desa Bersatu di mana Surta Wijaya terpilih sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen.
“Pak Surta diberi pilihan, tetap ketum Apdesi atau Sekjen Desa Bersatu. Maka, beliau memilih Sekjen Desa Bersatu,” ujar Luki yang mengaku mendapat mandat sebagai karetaker Plt. Ketua Apdesi Sulut tahun 2024.
Untuk itulah, lanjut dia, melalui Pleno 1 DPP Apdesi 24 April lalu, Surta Wijaya mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan ketum.
Akan tetapi, sesuai hasil Pleno 1 Apdesi tersebut, penguduran diri Surta Wijaya baru akan berlaku pada saat Musdalub Apdesi pada 26 Mei 2024 atau sehari setelah pelantikan pengurus Desa Bersatu, 25 Mei mendatang.
“Agenda Musdalub hanya akan memilih kekosongan jabatan ketua umum,” jelas Luki didampingi Wanly Lempoy, A.Md.Ak, Kumtua Pinabetengan Selatan, Kecamatan Tompaso, yang ditunjuk Plt. Sekretaris Apdesi Sulut ini.
Sebelum menerima mandat sebagai pengurus karetaker DPD Apdesi Sulut, Luki dan Wanly mengaku sempat mempertanyakan dasar kebijakan DPP Apdesi menempuh langkah tersebut.
Musdalub Palembang
Sesuai penjelasan DPP, kata Luki, penyebabnya adalah rekayasa pelaksanaan Musdalub Palembang pada 28–30 April lalu.
“Itu berawal dari Mukernas Apdesi yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan Ketum Surta Wijaya pada 14 April lalu, kemudian berlanjut Musdalub 24 April,” ujarnya.
“Anehnya, undangan Musdalub itu hanya ditandatangani Sekjen (DPP Apdesi) Anwar Sadat, padahal Pak Surta belum mengundurkan diri,” sambungnya.
Mengetahui kabar agenda di Palembang adalah Musdalub, Ketum Surta Wijaya kemudian mencoba membatalkan. Tapi tidak bisa, karena para peserta sudah membeli tiket.
Pertemuan Palembang pun tetap dilaksanakan. Namun, agendanya disepakati untuk dialihkan sebagai sosialisasi undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, hasil revisi ke dua UU nomor 6 tahun 2014.
“Namun yang terjadi di Palembang adalah Musdalub, bukan sosialisasi undang-undang desa. Sehingga Pak Surta melaksanakan Pleno 2 di Tangerang untuk menyikapi pelanggaran AD/ART Musdalub Palembang,” tutur Luki.
Menurutnya, pleno 2 dilakukan Surta Wijaya bukan untuk memilih kembali dirinya sebagai Ketum Apdesi, yang disebut sebagai sikap plin plan. Melainkan guna mengambil langkah-langkah dalam menyikapi pelanggaran AD/ART pelaksanaan Musdalub Palembang.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi, kubu Surta Wijaya mengambil sikap memecat semua pihak yang menjadi penggerak utama Musdalub Palembang ilegal tersebut.
“Selain Sekjen Anwar Sadat yang terpilih sebagai ketua umum, juga ada tiga DPD, termasuk Sulut yang dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dan diganti,” ungkap Luki.
Berikut, inilah SK DPP Apdesi Nomor :002/SKep/DPP-APDESI/V/2024 tentang Pengesahan Pejabat Pelaksana Tugas DPD Apdesi Provinsi Sulut masa bakti tahun 2024, tanggal 3 Mei 2024:
1 Ketua : Luki Kasenda, SE, MSi
2 Wakil Ketua : Menix Sumilat
3 Sekretaris : Wanly Lempoy, AMd.Ak
4 Wakil Sekretaris : Reigen Pantow
5 Bendahara : Gita Ratnasari Tuuk, SE
Anggota :
1. Rio S.F Rindengan, S.Sos, MA
2. Reigen Goni
3. Varianda Emor
4. Vanne Sepang
5. Ir. Jhony Sumanti, MT (Ketua DPC Minahasa)
6. Hence Taogan (Ketua DPC Minahasa Tenggara)
7. Franky Pondaag, ST (Ketua DPC Minahasa Selatan)
[heru]