Jual Miras, Warga Tompaso Terancam Denda 500 Juta

Tondano, Fajarmanado.com – Minuman keras (Miras) adalah salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di Minahasa, untuk itu pihak kepolisian Polres Minahasa gencar malakukan razia disejumlah warung penjual Miras tanpa ijin.

Sabtu (10/6) kemarin sekira pukul 11.25 Wita, Polsek Tompaso melakukan patroli dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran operasi Miras yang diperjual belikan di warung-warung di wilayah Kecamatan Tompaso.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Tompaso Iptu Tomy Oroh tersebut berhasil mengamankan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 31 botol yang telah diatur dalam kemasan air mineral. Pemiliknya berinisial TL (53), warga Desa Sendangan Kecamatan Tompaso.

Menurut penjelasan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kabid Humas AKP Hilman Rohendi, Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi ijin.

“Pemiliknya diduga kuat menjual Miras tanpa mengantongi ijin. Ini adalah pelanggaran fatal. Untuk itu, kami konsisten terkait pengendalian Miras ini,” ujar Rohendi.

Lanjut dikatakan Rohendi, operasi tersebut adalah dindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Miras di wilayah Tompaso. Apalagi perkelahian yang kerap kali terjadi, sebagian besar karena pelakunya telah mengkonsumsi Miras.

“Operasi tersebut juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi aman dan konsusif di wilayah hukum Polsek Tompaso,” jelasnya.

Saat ini, pemilik Miras sementara dalam proses sidik. Dan diancam dengan Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Serta Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Minahasa Nomor 31 Tahun 2000 tentang Miras. Yang mengancam dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 500 juta.

Penulis : Fisher Wakulu

Editor    : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *