Astaga…! Perusahaan Jalan Tol “Siksa” Tenaga Kerja Lokal Minut

Airmadidi,Fajarmanado.com—Pantas saja pengerjaan jalan tol Manado-Bitung tak kunjung selesai. Pasalnya, selain permasalahan soal ganti rugi lahan, keluhan akan pembangunan jalan tol ini kini datang dari pekerja lokal yang dinilai tersiksa bekerja dengan perusahaan yang menangani pembangunan jalan tol tersebut.

Akibatnya, Kamis (27/4/2017), Dekab Minut melalui anggota Komisi C Stevanus Prasetyo pun langsung memimpin hearing antara pekerja dengan sejumlah perusahaan seperti PT Waskita Beton Preces, PT Nindia Bumi Kasa dan PT Waskita serta melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Drs Arnold Frederik.

Dalam hearing ini, terkuak jika banyak pekerja asal Minut seakan hanya “diperas” tenaganya. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pekerja, Junior Tangka yang mengaku jika mereka dipekerjakan hingga 12 jam dalam sehari. Namun sayangnya, gaji yang diterima tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2.659.000 karena hanya diterima sebesar Rp2,5 juta. Bahkan slip gaji mereka pun tidak diberikan. Bahkan, oleh pihak perusahaan yang dirinya bekerja tidak memberikan uang transportasi. “Hal ini yang sangat kami sesalkan sehingga langsung mengeluh ke anggota dewan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pekerja lokal asal Minut yakni Michael Mandagi pun menjelaskan jika dalam ada pekerja yang dipaksa oleh managemen perusahaan untuk menandatangani Surat Pernyataan (SP) sehingga itu sudah melanggar hak asasi pekerja. “Kami dipaksa menandatangani SP. Bahkan ada pekerja yang baru mendapat 2 kali SP, sudah langsung di pecat,” jelasnya.

Anggota Komisi C, Stevanus Prasetyo kepada wartawan mengatakan jika dari hasil hearing, Dekab Minut meminta kepada perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan Permenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 tentang perhitungan lembur.

Bahkan Prasetyo pun meminta agar perusahaan memasukkan dokumen perjanjian kerja ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut. “Ada beberapa hal yang kami bicarakan tadi seperti tidak sesuai UMP, upah lembur yang bermasalah dan perjanjian kerja. Kami dari Dekab Minut hanya menfasilitasi antara pekerja dan perusahaan. Untuk itu kami minta pihak Disnaker Minut bisa melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Minut, Drs Arnold Frederik sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja hingga 12 jam. Bahkan pihak Disnaker Minut akan meminta surat perjanjian kerja yang ada di perusahaan. “Kita akan lihat surat perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja itu. Harusnya juga pekerja hanya bekerja 7 jam ditambah 1 jam istirahat. Kami akan coba mengkaji kembali masalah ini,” tambahnya.(udi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *