Setelah Opa Gatal, Sopir Peleceh Seksual Dicengkram Polisi

Tahuna, Fajarmanado.com – Peristiwa pelecehan seksual terus terjadi di wilayah Sangihe Talaud. Setelah opa gatal, polisi mencengkram sopir angkutan umum yang nekad melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umum, Kamis (14/12/2017).

Unit Reskrim Polsek Tahuna terpaksa memburu dan menahanlelaki YM alias Junior alias Aca (21 tahun) seorang sopir, berdomisili di Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhanterhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (15),warga Tahuna yang berstatus sebagai seorang siswi pada hari Senin (11/12/2017), awal pekan ini.

Penahanan terhadap Junior berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/62/XI/Res Sangihe/Sek Tahuna tanggal 13 Desember 2017 yang dilaporkan oleh ibu korban.

Sesuai kabar yang beredar, Bunga tidak pulang sewaktu meninggalkan rumah, Senin lalu. Bunga pun dibawa pulang oleh kepala sekolahnya, setelah bersua di dalam mobil mikrolet bernomor polisi DL 1398 A bersama dengan pelaku.

Berdasarkan pengakuan Bunga, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya, di Kelurahan Angges Tahuna Barat.

Kapolsek Tahuna Iptu Richard Makasengku tak menampik kabar ini. “Benar, saat kamin  mendapat laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka, kini sudah ditahan di Polsek tahuna untuk proses lanjut,” katanya.

Nasbi Junior, akhirnya sama dengan HT alias Helwi. Pria uzur berusia 68 tahun ini terpaksa ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli Bunga, gadis bau kencur 5 tahun, yang sekampung, yakni di Kampung Birakiama, Tagulandang Selatan.

Peristiwa cabul tersebut terjadi di rumah tersangka, juga pada hari Senin (11/12/2017).

Kejadian tersebut terbongkar saat korban menceritakan ke ibunya kalau alat vitalnya sakit saat buang air kecil. Sang ibu lantas bertanya kenapa sakit dan dijawab oleh si anak bahwa tersangka sudah menidurinya dan melakukan hubungan intim layaknya suami isteri sebanyak dua kali.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban marah dan kejadian tersebut langsung ia laporkan ke Polsek Tagulandang.

Kapolsek Tagulandang AKP Luther Tadung ketika dikonfirmasi Selasa (12/12/2017) siang membenarkan adanya laporan terkait pencabulan tersebut.

“Usai menerima laporan ibu korban, kami langsung menjemput tersangka dan sudah kami amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Iptu Richard Makasengku.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *