Pemkab Sangihe Gelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi Dikecualikan

Pemkab Sangihe Gelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi Dikecualikan

Sangihe, Fajarmanado.com– Untuk meningkatkan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PLID) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, maka melalui Dinas Komonikasi dan Informasi (Diskominfo) Daerah, Pemkab Kepulauan Sangihe menggelar rapat penetapan klasifikasi informasi dikecualikan di Kantor Diskominfo Sangihe, Rabu (8/6/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, para kepala bagian Setda Kabupaten Sangihe dan Pimpinan OPD.

Kepala Dinas Komimfo Kabupaten Sangihe Drs. Ziefried Harikatang, ME dalam laporannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Sangihe telah dikeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sangihe no.280/555/ 2021 pada bulan Desember tahun 2021 tentang penentukan dan penetapan pengelolaan informasi publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

”Setelah ada keputusan Bupati yang disampaikan di daerah maka langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan PPID utama yang ada di dinas Kominfo selaku sekretariat, kemudian di setiap OPD ada PPID Pembantu,” ucap Harikatang.

Lebih lanjut Kadis Diskominfo mengatakan, untuk mempersiapkan penjabaran dari SK Bupati perlu mempersiapkan peraturan Bupati berkaitan dengan informasi yang dikecualikan sehingga saat ada permintaan data bisa tersortir, data mana yang bisa dan tidak bisa diberikan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan melalui Asisten tiga Sekda Kabupaten Sangihe Dra. Olga Makasidamo mengatakan bahwa pentingnya rapat ini sangat penting digelar untuk mengsosialisikan  regulasi atau undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Makasidamo menambahkan, dalam rapat juga untuk rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab kewenangan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi yang didalamnya ada pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang menjadi tanggungjawab besar.

”Kita yang hadir ini adalah merupak an tim pertimbangan yang harus mencermati bersama dan merumuskan bersama berkaitan dengan regulasi yang akan mendorong tindak lanjut yang sudah disebutkan.

Makasidamo berharap dalam rapat tersebut akan ada pemikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan akan menjadi pedoman.

”Saya berharap dengan kehadiran kita semua dapat memberikan buah pikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan menjadi pedoman” harap Makasidamo.(Enal)