Pratasik Sebut Perintah Undang-Undang, Plt Kumtua Harus PNS

Tondano, Fajarmanado.com – Mulai Bulan Oktober 2017 ini, masa tugas sejumlah Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa akan berakhir. Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, Edwin Pratasik SPd mengingatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan maka pelaksana tugas (Plt) Kumtua harus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini perintah undang-undang. Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus menjalankannya secara konsekwen sebagaimana sudah dilakukan selama ini,” katanya kepada Fajarmanado.com di Tondano, Sabtu (30/09/2017), malam ini.

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 40 ayat 3 dan 4, jelas menegaskan bahwa Plt kepala desa, yang di Minahasa dikenal dengan sebutan Kumtua haruslah PNS aktif. “Kalau yang ditunjuk bukan PNS aktif, praktis melanggar amanat undang-undang itu,” tandasnya.

Pratasik mengatakan telah mencium aroma pembangkangan terhadap Undang-Undang (UU) Desa Tahun 2014 tersebut. “Ada kabar bahwa Plt Kumtua yang bakal ditunjuk bukan PNS tetapi cenderung mengarah pada perpanjangan jabatan Kumtua yang habis masa jabatan,”  ujarnya.

Indikasi tersebut, kata dia, terungkap pada rapat persiapan penunjukkan Plt Kumtua yang dilaksanakan Pemkab Minahasa. Di Kawangkoan Utara, misalnya, sesuai bocoran Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Denny Mangala MSi Manggala telah mengisyaratkan hal tersebut dengan dalih Pemkab Minahasa masih kekurangan PNS.

Apapun alasannya, menurut Pratasik, sinyal pejabat Pemkab Minahasa tersebut tidak dibenarkan untuk diwujudkan. Perintah undang-undang harus dijalankan dan tidak bisa ditawar-tawar. Bila mengangkangi perintah undang-undang, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan administrasi negara.

“Jika memang benar tidak menunjuk PNS sebagai Plt Kumtua, tindakan ini adalah pelanggaran fatal, karena itu harus disikapi dengan kritis bersama-sama jangan sampai ada maksud terselubung dari kebijakan itu,” papar Pratasik.

Senada diungkapkan Ketua Himpunan Mahasiswa Minahasa, Valentino Umbokahu. Bahkan, ia menegaskan, apabila Pemkab tidak menunjuk PNS sebagai Plt Kumtua maka merupakan pelanggaran konstitusi.

“Ini adalah pelanggaran konstitusi. Instansi terkait yang berwenang melakukan tindakan kami minta supaya segera bertidak agar konsitusi negara ini tidak tercoreng oleh apa yang terjadi di Kabupaten Minahasa,” beber Umbokahu.

Sementara itu, kabar yang diterima wartawan mengungkapkan bahwa pada  Senin (4/09/2017) silam, atas nama Pemkab Minahasa, Camat Eris telah menyerahkan nota dinas sebagai Plt Kumtua Desa Tandengan Satu, Desa Tandengan, Desa Eris,dan Desa Ranomerut kepada pejabat yang bukan PNS.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *