Atas nama perusahaan, Ia juga berharap agar terhadap pelanggar hukum (Penyerobotan Lahan, Pencurian Kelapa, Perusakan) di areal kegiatan usaha Perusahaan dapat diproses secara hukum sebagaimana beberapa laporan polisi yang telah dibuat oleh pihaknya.
David juga mengingatkan, bahwa perusahaan telah mengikuti dan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh Pemerintah dalam melaksanakan investasi.
“Apabila setiap kebijakan dan keputusan Pemerintah dalam kegiatan berinvestasi oleh Investor begitu mudahnya dihentikan oleh segelintir orang dengan cara-cara melanggar hukum, maka patut dipertanyakan keseriusan dan kesatuan visi dan misi dalam mendorong investasi, khususnya disektor pertanian,” tulisnya.

Dengan adanya penegakan hukum (Law Enforcement), Ia mengharapkan rasa keadilan, perlindungan dan kepastian hukum dapat terwujud dengan baik sehingga iklim dan kegiatan investasi dapat berjalan dengan lancar guna menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian masyarakat sekitar tanpa adanya gangguan-gangguan dari sekelompok orang (Preman) yang selalu mengatasnamakan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera, Martin Risman Simanjuntak, SH, MH, memperingatkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik perusahaan dan atas tindakan-tindakan yang telah merugikan Perusahaan.
————————————————————————————————————————
SIARAN PERS
PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keadilan, Keamanan, dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Dalam rangka “Merealisasikan Kegiatan Investasi Usaha Perkebunan Kelapa” di Propinsi Sulawesi Utara yang terkenal dengan sebutan “Nyiur Melambai”, sejak tahun 2001, PT Malisya Sejahtera (Perusahaan) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perkebunan Kelapa, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 177,132 Ha, tepatnya berlokasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan “Perizinan-Perizinan” lainnya dari Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.
Namun sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, kegiatan investasi Perusahaan yang direncanakan untuk pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu mulai dari hulu (produksi benih kelapa bersertifikat) sampai ke industri hilir (pengolahan beragam produk) belum dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan oleh Perusahaan.
Hambatan yang dihadapi Perusahaan adalah gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, yang terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016 justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya.
Atas pencabutan Izin HGU Perusahaan tersebut, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Yang akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

