“Dengan adanya putusan PTUN Manado, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 yang berisi pembatalan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pejabat Bupati,” tulisnya lagi.

David mengungkapkan, atas dasar putusan Pengadilan PTUN Manado serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun.
Dengan bermohon pengamanan ke Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bolaang Mongondow, perusahaan membersihkan pondok-pondok liar di areal HGU karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.
Namun, Ia sangat menyesalkan,karena kegiatan yang dilakukan oleh pekerja masih saja mendapatkan gangguan bahkan penghadangan dari sebagian kecil masyarakat (yang bertindak layaknya Preman), yang dikoordinir oleh Abner Patras dan kawan-kawan.

