PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keamanan dan Jaminan Hukum Berinvestasi di Bolmong
TANAMAN KELAPA : Kondisi 8000 bibit tanaman kelapa sebelum lahan PT Malisya Sejahtera diganggu oleh oknum 'Preman'. (Foto : PT Malisya Sejahtera)

PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keamanan dan Jaminan Hukum Berinvestasi di Bolmong

Apabila masih terjadi, maka Perusahaan masih mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik Perusahaan dan atas tindakan-tindakan yang telah merugikan Perusahaan, demikian pernyataan dari Martin Risman Simanjuntak, SH, MH, Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera.

Berdasarkan uraian penjelasan singkat diatas, Perusahaan berharap hukum yang seharusnya merupakan “Panglima Tertinggi” di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat ditegakkan dengan baik di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sehingga tidak terjadi lagi tindakan-tindakan premanisme yang menghambat investasi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar usaha Perusahaan.

Perusahaan juga berharap agar terhadap pelanggar hukum (Penyerobotan Lahan, Pencurian Kelapa, Perusakan) di areal kegiatan usaha Perusahaan dapat diproses secara hukum sebagaimana beberapa laporan polisi yang telah dibuat oleh pihak Perusahaan.

Perlu kami sampaikan bahwa Perusahaan telah mengikuti dan menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh Pemerintah dalam melaksanakan investasi.

Apabila setiap kebijakan dan keputusan Pemerintah dalam kegiatan berinvestasi oleh Investor begitu mudahnya dihentikan oleh segelintir orang dengan cara-cara melanggar hukum, maka patut dipertanyakan keseriusan dan kesatuan visi dan misi dalam mendorong investasi, khususnya di sektor pertanian.

Perusahaan merencanakan investasi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sebagai respon atas salah satu visi dan misi Pemerintah Pusat agar Investor dapat berinventasi di daerah dan sebagai bentuk perwujudan atas kebijakan Pemerintah Daerah yang memilih komoditas kelapa sebagai unggulan, demikian pernyataan dari David Allorerung (Pimpinan Proyek Kelapa PT Malisya Sejahtera).

Dengan adanya penegakan hukum (Law Enforcement), diharapkan rasa keadilan, perlindungan dan kepastian hukum dapat terwujud dengan baik sehingga iklim dan kegiatan investasi dapat berjalan dengan lancar guna menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian masyarakat sekitar tanpa adanya gangguan-gangguan dari sekelompok orang (Preman) yang selalu mengatasnamakan masyarakat.

(mon/Siaran Pers)