PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keamanan dan Jaminan Hukum Berinvestasi di Bolmong
TANAMAN KELAPA : Kondisi 8000 bibit tanaman kelapa sebelum lahan PT Malisya Sejahtera diganggu oleh oknum 'Preman'. (Foto : PT Malisya Sejahtera)

PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keamanan dan Jaminan Hukum Berinvestasi di Bolmong

Kami mendapat gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, tambahnya.

Ribuan bibit tanaman kelapa milik PT Malisya Sejahtera yang rusak setelah diganggu oleh oknum preman. (Foto : PT Malisya Sejahtera)

“Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016, justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya,” ungkap David.

David mengatakan, atas pencabutan Izin HGU, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).