Manajemen SPBU Pertamina SPBU 74.953.15 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pertalite dan Solar dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi resmi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan demi menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tepat sasaran.
Pantauan media ini Rabu 6 mei 2026 kendaran yang mengisi BBM
Subsidi 1 kendaran mengantongi barcode asli dan di isi 1 program dalam satu kendaraan .
Pengisian gerjen itu harus kantongi
Rekomendasi resmi dari intansi terkait.
Pihak pengelola Cha Watulingas menyatakan bahwa pelayanan kepada konsumen dilakukan secara berjenjang dan terkontrol, mulai dari penerimaan kendaraan, proses pengisian, hingga transaksi pembayaran.
Seluruh petugas SPBU diwajibkan menaati standar keselamatan kerja serta memastikan dispenser BBM berfungsi normal dan telah melalui
proses tera ulang resmi.
Tak hanya itu, pengawasan internal dilakukan secara rutin untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU 74.953.15 Amurang menegaskan sikap tegas terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan, seperti pengisian menggunakan jerigen atau wadah tidak standar, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, SPBU juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
[ Ren ]
