ASN Bisa Dipecat Kalau Terlibat Pilkada

Bolmong, fajarmanado.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

“Undang-unndang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah jelas menyatakan saksi bagi para PNS apabila terlibat Pilkada sampai pemecatan, tepatnya diberhentikan dengan tidak hormat, ” kata  Asisten III Sekab Bolmong, Ulfa Paputungan, Kamis (19/11/2015)

Acaman bagi ASN atau PNS yang terlibat Pilkada, katanya, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. “Makanya, PNS harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dalam  memberikan pelayanan publik, tidak malah diribetkan dengan urusan politik,” ujar Ulfa, saat memberi pengarahan di Dinas BKKBD Bolmong, siang itu/

Dikatakan, PNS Bolmong dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu tertentu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye berlangsung.

“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” terang Ulfa.

Dan untuk menjaga netralitas dalam pilkada, dia mengingatkan, agar aset pemerintah jangan dipergunakan untuk hal-hal berbau kampanye.

“kami ingatkan agar semua aset, kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tegas Ulfa.

(Ainur Rofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *