Ambon, Fajarmanado.com — DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH), kejaksaan dan kepolisian supaya mengusut anggaran proyek rehabilitasi Mess Maluku, di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 20, Jakarta Pusat yang berbandrol Rp.20,7 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Maluku, Senin (22/4/2024).
“Ada anggaran untuk rehabilitasi Mess Maluku yang dimasukkan dalam APBD sebesar Rp 20,7 miliar. Pertanyaannya, kok hingga saat ini rehabilitasinya belum selesai,” ujarnya dengan nada tanya.
“Dugaan kami ada indikasi korupsi dalam pekerjaannya. Kebetulan di sini ada bapak-bapak jaksa dan polisi, kami minta untuk diusut,” sambung Wenno.
Sebelumnya, ada 11 poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023. Salah satu poinnya, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyoroti soal rehabilitasi Mess Maluku.
Perbaikan gedung Mess Maluku di Jakarta, katanya, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 20,7 miliar sejak tahun 2020-2023 lewat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Namun sayangnya, tambah Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023, Rovik Afifudin, sampai hari ini gedung kebanggaan orang Maluku itu belum juga difungsikan.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, kata Afifudin, telah mengajukan penawaran sewa gedung Mess Maluku pada tanggal 17 April 2024. Tapi ironisnya, penawaran sewa gedung itu, tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD.
Terkait dengan persoalan ini, kata dia, DPRD merekomendasikan agar kerjasama Pemprov Maluku bersama pihak ketiga harus berdasarkan pada pasal 6 dan 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama, junto pasal 28 dan 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2020.
“Peratura ini mengatur tentang pelaksanaan kerjasama dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” jelas Afifudin.
Untuk diketahui, sudah empat tahun proyek ini belum tuntas dikerjakan. Hingga berakhirnya masa kontrak, proyek yang telah menghabiskan anggaran Rp 20,7 miliar itu tak kunjung tuntas.
Di tahun 2023 ini saja, anggaran sebesar Rp 4.4 miliar juga 100 persen cair, namun proyek tersebut tak selesai juga.
Kontrak pelaksana rehabilitasi dengan waktu pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada 26 Agustus lalu.
Miliaran rupiah tersebut diperuntukkan perbaikan 57 kamar, dan pengadaan seluruh kebutuhan kamar yang berada di lantai empat hingga lantai tujuh seperti pengadaan springbed, bantal kepala, bantal guling closed, shower, televisinya dan lainnya. [keket]

