Cara Mendapatkan Pengganti SIM yang Rusak

Jakarta, fajarmanado.com – Dari satu kata saja, sudah bisa dibuat beberapa informasi tentangnya, inilah Surat Izin Mengemudi, atau biasa disebut dengan SIM, hal yang menjadi bahan perbincangan bagi Anda pengendara sepeda motor atau mobil. Mulai dari biaya pembuatannya, langkah-langkah untuk mendapatkannya, terkait dengan ujian teori dan praktik tentunya, segala hal mengenai SIM ini layak untuk diberitahu atau diinformasikan.

SIM yang memang wajib Anda miliki sebagai pengendara kendaraan bermotor dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Ketika berkendara, SIM tentunya harus dibawa. Bersama dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, SIM wajib di bawa sebagai kelengkapan ketika berkendara.

SIM merupakan hal penting dan harus dijaga serta disimpan dengan baik selama masa berlakunya, yaitu lima tahun. Tidak jarang, karena pemiliknya yang lalai, SIM tersebut rusak atau bahkan hilang.

Jika sudah begini, apa Anda harus membuat SIM baru atau ada solusi terbaik lainnya? Seperti dilansir AstraWorld dan Ditlantas Mabes Polri, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru. Untuk mengganti SIM yang rusak tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti pada proses pembuatan SIM baru.

Penggantian SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu juga pergi ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.

Setelah itu, pemohon bisa mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan tersebut dan mengisi formulir pendaftaran.
Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari dan konfirmasi data pribadi.

Anda sebagai pemohon harus datang sendiri ke Satpas karena adanya proses foto dan pengambilan sidik jari. Setelah semua proses tersebut dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.

(dct/heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *