Ambon, Fajarmanado.com–Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera menyelesaikan konflik pengelolaan Pasar Mardika Ambon.
Pihak mana yang berhak mengelola pasar potensial di Kota Ambon itu, harus segeds ditemukan titik terangnya agar tidak terlihat amburadul dan lebih tertata.
“Saya berharap Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon segera menemukan mekanisme pengelolaan pasar Mardika yang pas. Ini penting agar pasar bisa dikelola secara profesional, dan sesuai prosedur, demi kepentingan masyarakat,” tegas kepada wartawan, di Kota Ambon, Rabu 14 Mei 2025.
Rovik meminta, pemkot dan pemprov segera menyelesaikan polemik yang terjadi melalui koordinasi dan kejelasan mandat, sehingga siapapun yang diberi tanggung jawab, memiliki legalitas yang kuat dan sah.
Ia menilai Pemkot Ambon memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan layak mengelola pasar, selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Apalagi, lanjutnya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, sebelumnya telah melakukan langkah penertiban dan relokasi pedagang ke dalam gedung baru.
Pasar Mardika adalah pusat ekonomi masyarakat, sehingga harus dikelola secara bersih, jujur, dan profesional. “Karena itu penting, untuk menjauhkan pengelolaan pasar dari kepentingan kelompok tertentu, yang bisa merugikan pedagang dan pembeli,” ujar dia.
Rovik juga mengingatkan, bahwa pasar bukan hanya tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang publik. Maka kenyamanan, keamanan, dan keteraturan harus dijamin dalam pengelolaannya.
Jika Pemprov tetap ingin terlibat dalam pengelolaan pasar, Rovik mengingatkan butuh kajian mendalam dan rencana strategis, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru membingungkan masyarakat.
“Pengelolaan pasar harus berbasis pelayanan publik, dan bukan politik kekuasaan,” tandasnya.
[ketty mailoa]