Manado, Fajarmanado.com–Yayasan Cahaya Langowan Nusantara, Milik Meyvi Lumangkun, Mitra BGN (Badan Gizi Nasional) Titik Dapur Bengkol, terciduk menyajikan makanan gratis berbau busuk.
Paket Makanan Bergizi diduga sudah amis itu terungkap ketika dibagikan kepada ratusan siswa di SD Negeri 4/82 Pandu, Kecamatan Mapanget, Manado, Rabu, 14 Mei 2025.

Yayasan Cahaya Langowan Nusantara adalah Mitra BGN sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Titik Dapur Jalan SH Sarundajang, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Yayasan tersebut menyuplai ke 27 titik Sekolah TK, SD, SMP, SMA dengan jumlah penerima kurang lebih 3000 Siswa.
Makanan Bergizi Gratis adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto, dengan anggaran triliunan. Sayangnya ada saja Mitra BGN terindikasi abai, bahkan diduga nekat melakukan praktek korupsi dengan berbagai modus operandi.

Putri, salahsatu murid SDN 4/82 Pandu, Kota Manado mengadu kepada ibunya setibanya di rumah dari sekolah;”Ma di sekolah kita dikasi makanan busuk.”
Sontak saja, orang tua Putri langsung ke Sekolah dan bertanya kepada pihak sekolah perihal kebenaran kabar ini.
Ia mengaku mendapati makanan menumpuk dalam tas kresek dan sebagiannya lagi terlihat tinggal kemasan, sudah dimakan para siswa.
Salah seorang guru di sekolah membenarkan kalau makanan gratis tersebut lauknya sudah busuk dan tidak layak di makan. “Iya itu Ayam sudah busuk tidak layak di makan,” jawabnya.
Sementara itu, wartawan media ini langsung mendatangi Kantor BGN Titik Dapur Bengkol untuk meminta konfirmasi masalah tersebut.
Stefano K, Ketua BGN untuk Titik Dapur Bengkol membenarkan adanya peristiwa makanan busuk tersebut.
“Saya sudah mendapat informasi dari pihak Sekolah bahwa ada makanan yang busuk seperti daging Ayam sebagai lauk yang di sediakan dalam menu tersebut,” ungkap Stefano membenarkan.
“Kami juga telah meminta maaf kepada pihak Sekolah atas masalah tersebut” sambung Stefano.
“Kami sudah tau adanya masalah tersebut dari informasi kepala sekolah yang di datangi orang tua murid, daging ayam yang di maksud itu karena tersimpan di freezer yang ternyata tidak beku,” lanjutnya.
Diinformasikan juga ke Stefano, sebenarnya sudah banyak kali ada laporan dari Siswa ke orang tua bahwa makanan sering terdapat kotor dan berbauh.
Menanggapi aduan tersebut, dengan nada sedikit arogan, Stefano mengelak dan berkata bahwa mereka hanya mau terima laporan dari pihak sekolah bukan dari Orang tua murid.

Di lain pihak, setelah dikonfirmasi kepada pemilik Yayasan Cahaya Langowan Meyvi Lumangkun, oleh salah satu rekan tim investigasi kami melalui pesan WhatsApp menyampaikan jika sudah dikonfirmasi kepada kepala dapur.
“Sudah dikonfirmasi kepada Kepala Dapur dan pihak Sekolah bahwa ayamnya bau bukan busuk” tulis Meyvi Lumangkun.
“Kalau ada kejadian seperti ini sudah disosialisasikan oleh BPOM anak-anak jangan makan,” Meyvi menambahkan.
Senada dengan itu, salah seorang guru mengungkapkan jika melihat makanan yang disajikan tersebut sangat mengundang selera.
“Terlihat makanan ini enak sekali, tapi begitu dimakan ayamnya busuk,” ujarnya.
“Itu makanan saya sudah kumpul di tas untuk dibawa pulang untuk makanan Anjing,” tuturnya sambil jalan dan pergi.
Membagikan makanan kadaluarsa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Ancaman Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemberian makanan gratis yang ternyata busuk atau tidak higienis melanggar UU Kesehatan dan UU terkait higienis makanan. Makanan yang sudah busuk atau tidak aman dikonsumsi dapat menyebabkan berbagai penyakit, sehingga tindakan memberikan makanan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan sehat.
UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009) mengatur tentang kesehatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk keamanan pangan. Memberikan makanan yang tidak aman atau busuk jelas melanggar prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh UU ini.
[lukhy]