Dua Fraksi Tolak LPJ APBD 2023 Kota Tomohon Pertanda Pemkot Tidak Pro Rakyat

Fajarmanado.com, Tomohon — Dua fraksi di DPRD Kota Tomohon menolak Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBD 2023.

Penolakan tegas disampaikan Fraksi Partai Golkar yang di dalamnya ada 2 anggota dari Partai Gerindra dan Fraksi Restorasi Nurani, gabungan Partai NasDem dan Partai Hanura.

Penolakan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon pada Rabu (31/07/2024), itu dinilai pertanda Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak baik-baik saja.

Ada sejumlah alasan penolakan terhadap LPJ dari dua fraksi tersebut, karena Pemkot dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan oleh Priscilla Tumurang, mengemukakan sejumlah poin penting.

Priscilla menyebut rancangan perubahan APBD tahun 2023 tidak melalui pembahasan yang transparan dan akuntabel.

Persoalannya, anggota badan anggaran yang hadir dalam pembahasan pada 27 September 2023 lalu tidak merepresentasikan anggota Fraksi Partai Golkar yang sah.

“Fraksi Partai Golkar juga berpendapat bahwa Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi sehubungan dengan Ranperda perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 tidak memenuhi unsur legalitas. Tidak memenuhi quorum, di mana sesuai aturan dihadiri dua pertiga jumlah anggota DPRD Kota Tomohon,’’ kata Tumurang.

Paripurna tersebut sudah ditutup oleh Ketua DPRD tanpa ada kesepakatan, namun dilanjutkan dengan sidang kedua tanpa kehadiran Partai Golkar sehingga tidak memenuhi quorum.

Nah, akibat pembahasan yang tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, terdapat beberapa program dan kegiatan yang pelaksanaannya tidak berdasarkan perencanaan, implementasi, dan kontrol yang baik sehingga tidak memberikan ouput dan outcome yang memadai, yang tentunya sangat merugikan masyarakat umum.

Baca Juga :  Golkar-Gerindra Tomohon Gandeng Tangan Memenangkan Prabowo

Akibat-akibat yang muncul dan sangat merugikan rakyat, lanjutnya, adalah, dinas pertanian tidak mengajukan permohonan jatah pupuk bersubsidi untuk alokasi tahun 2024 dengan tidak menginput e-RDKK sesuai waktu yang ditentukan pusat.

“Hal ini telah memberikan kerugikan yang sangat besar bagi petani. Dua musim tanam sudah lewat tanpa pipuk bersubsidi. Padahal, sebagian besar masyarakat Tomohon berprofesi sebagai petani,’’ tandas Tumurang.

Dinas pertanian juga katanya, tidak memberikan penjelasan yang diminta badan anggaran dalam rapat pembahasan LPJ terkait realisasi anggaran untuk program dan kegiatan pengadaan screen house.

“Hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima badan anggaran. Dalam RKA Perubahan tahun 2023 dinas pertanian menata Rp1 miliar untuk pengadaan 8 unit screen house, namun anehnya realisasinya 9 unit. Harusnya, realisasi sesuai dengan RKA Perubahan, dan sisa anggaran menjadi Silpa,” kata Tumurang.

Fraksi Partai Golkar juga menyorot Pemkot Tomohon di mana dalam penyusunan RKA tahun 2023, terdapat banyak permasalahan.

Permasalahan-permasalahan itu kemudian tidak diverifikasi secara memadai, yang pada akhirnya berdampak pada penyusunan Rancangan RAPBD perubahan Tahun 2023.

Sebagai akibat, terdapat kesalahan penganggaran dalam bekanja barang dan jasa, serta modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, Dinas Pendidilkan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kota Tomohon, Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, serta Kecamatan Tomohon Selatan.

“Ini bukti bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak cermat dalam melakukan verifikasi RKA perangkat daerah. Kepala perangkat daerah juga tidak cermat dalam menyusun RKA,” tukas Tumurang.

Baca Juga :  Wah..! HAG Dukung Ivansa-CNR Pada Pilkada 2018

Banyaknya permasalahan dalam proses penyusunan anggaran seperti yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan, disebabkan pembahasan yang tidak dilakukan secara konprehensif, transparan, dan akuntabel, serta tidak melibatkan anggota badan anggaran yang sah, pembahasan tidak quorum sesuai kenettuan yang berlaku.

Sementara dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Cherly Mantiri SH, Fraksi Restorasi Nurani juga memberikan beberapa catatan kritis sebagai alasan penolakan.

Secara garis besar, alasan Fraksi Restorasi Nurani menolak LPJ tahun 2023 hampir sama dengan Fraksi Partai Golkar, karena realitanya memang seperti itu.

Untuk realisasi belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah yang melebih APBD Perubahan senilai Rp604.034.050 untuk 24 sekolah, mendapat catatan tersendiri bagi Fraksi ini selain dari Fraksi Partai Golkar.

“Ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pada pasal 3 ayat (3), mengatur bahwa APBDsebagaimana dimaksud pada pada ayat (2)merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” kata Cherly Mantiri.

Sementara pada Pasal 124 Ayat (1), mengatur bahwa setiap poejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas bebas APBD apabila anggaran utuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, dan ayat (2) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran atau beban APBD didasarkabn atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

(**/heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *