Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar di Minsel di semakin marak
Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan bahan bakar, khususnya bagi pengguna kendaraan dan pelaku usaha kecil.
Fenomena kelangkaan tersebut diduga dipicu oleh maraknya dugaan aktivitas “pelangsir” yang menyalurkan BBM ke sektor pertambangan dan perusahaan besar. Akibatnya, distribusi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi tidak merata dan cenderung tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat umum.
Pantauan media Selamat selama sepekan diawal April 2026 terpantau di Ketiga SPBU Yang ada di Minsel yakni
SPBU 74.953.01
Kapitu
SPBU 74.953.02
Tumpaan
SPBU 74.953.15
Jl. Trans Sulawesi Utara Amurang
Terlihat maraknya Tangki tangki kendaran yang sudah di Modifikasi untuk mengisi bahan bakar solarsubsidi di sejumlah SPBU diminsel nampak Pula antrian Galon yang disalah satu SPBU di Minsel.
Sorotan tajam datang dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Franky Ulaan SH M.Kom. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan distribusi teknis, melainkan mengarah pada indikasi tindak pidana yang terjadi secara terbuka.
Sebagai pengguna rutin ia mengaku merasakan langsung dampak kelangkaan tersebut.
menjadi alternatif bagi kendaraan mesin diesel justru sulit ditemukan. Ini sangat mengganggu mobilitas masyarakat dan pelaku usaha kecil,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia pun mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kita melihat dugaan tindak pidana terjadi di depan mata. Jika didiamkan, maka ada pembiaran terhadap perusakan tatanan ekonomi dan hukum di Minahasa Selatan ” tegasnya.
Ia juga mengkritik peran pemerintah daerah dan anggota DPRD agar tidak hanya menjadi penonton di tengah situasi ini. Menurutnya, keterlambatan intervensi kebijakan dan pengawasan lapangan sama saja dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Prinsip justice delayed is justice denied berlaku mutlak di sini. Menunda penindakan terhadap pelangsir dan mafia BBM berarti menolak memberikan keadilan bagi masyarakat yang berhak. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk nyata ketidakadilan karena rakyat kecil dibiarkan menderita sementara pelaku terus meraup keuntungan,” tambahnya.
Ia juga menanggapi pernyataan pihak Pertamina selalu aman Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Aman di mana? Di atas kertas mungkin aman, tapi di nosel SPBU barangnya tidak ada atau dikuasai pelangsir. Jangan sampai masyarakat frustrasi dan bertindak sendiri karena melihat dugaan tindak pidana ini terus dibiarkan,” pungkasnnya.
[ REDAKSI ]
