Manado, Fajarmanado.com – Polemik kepemilikan tanah Salak Asri Kampung Baru Paniki Kecamatan Mapanget yang terletak disamping lokasi Balai Penelitian Kelapa (Balitka) MAnado berujung pada pengerusakan papan nama gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) jemaat Jordan Paniki II.
Pelaku pengerusakan, Buang alias Buang Mima dilaporkan Pendeta Ramli Hontong ke Kepolisian Resort kota (Polresta) Manado dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/350/II/2017/SPKT/RESTAMDO tanggal 10 Februari 2017.
Beberapa waktu lalu, kepada Fajarmanado.com beberapa warga penggarap yang tinggal dilokasi menceritakan bahwa tanah seluas 12 hektar itu sudah terjadi saling klaim dari beberapa pihak. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat yang tinggal di lokasi.
“Tanah ini sudah di klaim beberapa pihak adalah miliknya. Yang pertama di klain sebagai milik pihak ahli waris Linora Torindatu, Richard Umboh, Glenn Wulur, AKBP Wilson Damanik, SH dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado,” jelas warga.
Koordinator Masyarakat penggarap, Pendeta Ramli Hontong yang ditemui Fajarmanado.com Jumat (10/02) malam membenarkan polemik yang mereka alami. Menurut pendeta Ramli, masyarakat yang tinggal di lokasi tanah hingga kini dibingungkan dengan adanya saling klaim kepemilikan.
“Kami tinggal disini awalnya atas seizin dan sepengetahuan Lurah sebelumnya Alm. Adi Turangan dan Camat sebelumnya, Dany Kumayas, yang sekarang Camat Tuminting. Namun pada tanggal 26 Januari 2017 lalu, tiba-tiba saja Lurah Paniki II Wenny bersama seseorang yang diperkenalkan sebagai Sekretaris Camat Mapanget, mengatasnamakan Camat Mapanget menginstruksikan warga harus segera mengosongkan lahan dalam jangka waktu 2 minggu,” jelas Pendeta Ramli.

