Beri Pelayanan Prima, Eman: Tomohon Harus Bebas Pungli

Fajarmanado.com – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan Wawali Syerly Adelyn Sompotan terus mengingatkan jajarannya untuk berupaya terus memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada seluruh komponen masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan yang prima, aparatur sipil negara (ASN) senantiasa harus menghindari praktik  melawan hukum, seperti melakukan pungutan liar yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Hal ini penting untuk diperhatikan seiring dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon kepada pemerintah pusat untuk membebaskan masyarakat dari punggutan tak resmi atau pungli,” katanya kepada wartawan di Tomohon, Kamis (24/11).

Pemerintah Kota Tomohon telah mendeklarasikan sebagai Kota Tomohon Bebas dari pungli. Komitmen ini telah ditandatangani Walikota, Wawali, Sekda, para asisten dan seluruh kepala SKPD terkait pada saat peringatan hari Pahlawan 10 November 2016 yang lalu.

Oleh karena itu, Eman mengingatkan kepada seluruh jajarannya supaya memperhatikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan  Perpres untuk disikapi dan disampaikan ke jajaran ujung tombak pemerintahan dan pelayanan dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita.

Perpres yang diterbitkam sejak hari Rabu 23 November 2016 yakni  Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Berdasarkan Perpres ini, katanya, pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia, termasuk Kota Tomohon.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/ OTT sesuai Pasal 4 huruf d Perpres nomor 87 tersebut.

Sedangkan susunan pengurus SATGAS SABER PUNGLI RI, terdiri dari,  Pengendali/Penanggungjawab Menko Polhukam Wiranto, Ketua Pelaksana  Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno,  Wakil Ketua Pelaksana I sekaligus pelaksana tugas Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih dan Wakil Ketua Pelaksana II  JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

Sedangkan anggota terdiri dari, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Sesuai Perpres tersebut, masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui Website: http://saberpungli.id atau  SMS ke nomor 1193 atau menghubungi Call Centre nomor 193.

Namun ketika melaporkan,  masyarakat harus menyertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya. “Jangan kuatir, identitas pelapor akan dirahasiakan, tapi jangan lupa laporan harus benar, bukan rekayasa,” jelas Wawali Sompotan.

Dalam saber punli ini juga telah menginformasikan jenis-jenis pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli. “ Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperhatikan ini,” pungkas SAS, sapaan akrab Wawali Kota Tomohon ini.

(prokla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *