Tomohon, Fajarmanado.com – Menyusul penetapan pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon (KPU) melaksanakan pencabutan nomor urut peserta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tahun Pilkada 2020, Kamis (24/9/2020).
Hasil pengundian nomor urut yang digelar di Kantor KPU Tomohon itu, paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) yang diutus oleh Partai gabungan Golkar, Nasdem, Hanura, dan Demokrat mendapat momor urut 1.
Sedangkan pasangan Carol Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL), paslon yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra mendapat nomor urut 2, dan pasangan Robert Pelealu dan Fransiscus Sukirno (RP-FS) yang maju melalui Jalur Independen mendapat nomor urut 3.
Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut menjelaskan, nomor yang diperoleh masing-masing paslon akan di pakai dalam surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2020 mendatang.
”Nomor ini yang nantinya akan di pakai pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 9 Desember 2020 mendatan” kata Lasut.
Untuk itu pula, Lasut mengatakan bahwa nomor urut tersebut dapat digunakan oleh setiap paslon sebagai bahan alat peraga kampanye, baik baliho, spanduk, striker maupun liflet.
Penulis: Jerry Michael

