Ambon, Fajarmanado.com–DPRD Provinsi Maluku akhirnya mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, disaksikan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie bersamq Forkopimda dan OPD di ruang paripurna, Ambon, Senin, 10 Februari 2025.
Seusai ditetapkan, surat keputusan dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farahtun Samal.
Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala, dalam sambutannya mengatakan, rapat ini bertujuan untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun sesuai kebutuhan warga agar tidak tumpang tindih dengan regulasi.
Menurutnya, pembentukan propemperda pogram merupakan bagian dari strategis guna menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah.
Adanya program yang dijalankan ini, lanjut dia, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sekaligus menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan akan datang.
Politisi PKS ini menambahkan, sesuai dengan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, maka ditetapkan 12 ranperda yang akan menjadi prioritas di tahun 2025.
Di antara 12 ranperda tersebut adalah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku untuk sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan dan Pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, Penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Sebab raperda usulan pemerintah daerah ini merupakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Serta penyelenggaraan ketenagakerjaan, Cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Serta pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Sementara Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengungkapkan bahwa penyusunan Perda ini dilakukan dengan pendekatan secara sistematis serta berbasis skala prioritas.
“Pemda dan DPRD akan memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusnya di Maluku,” katanya.
Ia menambahkan, Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi secara efektif serta transparan terhadap warga Maluku.
Melalui program ini, lanjutnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada warga serta mendukung kemajuan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah,” tambahnya.
[ketty mailoa]