Fajarmanado.com, Ambon–Polda Maluku mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diamankan rekan sesama anggota Polri karena diduga menyusuh orang membeli shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, SIk, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal sesaat setelah tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya.
Tesa yang mengaku suruhan oknum polisi itu diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT.
“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Areis kepada wartawan di Ambon, Kamis (05/09/2024).
Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka Tesa.
Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya bernama Hendra yang adalah oknum anggota polisi.
“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.
“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari Laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa,” ungkapnya.
Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di Desa Kailolo. “Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” ungkap Areis.
Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa tersebut seharga Rp1,8 juta.
“Saat membelinya, tersangka pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian Desa Tulehu, tersangka pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.
Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT, di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.
“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” jelasnya.
Setelah mendengar kesiapan Tesa, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.
Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.
“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500 ribu. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.
Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Areis.
Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main atau tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar, seperti halnya Hendra, oknum polisi ini.
“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tandasnya.
[keket]