Fajarmanado.com, Ambon — Ir. Sadali Ie, MSi., IPU membeber tugas utamanya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku pada Rapat Paripurna DPRD Maluku, Selasa (11/06/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Benhur G. Watubun, ST digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023.
Hadir pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh. Sekdaprov Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD beserta Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
“Dalam kapasitas selaku Penjabat Gubernur Maluku, saya mengemban amanah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam kurun waktu satu tahun kedepan atau sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih dalam pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” papar Sadali.
Oleh karena itu tugas pokoknya yang paling utama, jelasnya adalah menyukseskan terselenggaranya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku secara aman, damai, jujur, berkualitas dan demokratis.
“Saya butuh dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, rekan-rekan Forkopimda, penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu dan TNI-Polri), Bupati/Walikota dan jajarannya, partai Politik, Instansi Vertikal, Tokoh Agama, dan seluruh Masyarakat Maluku,” katanya pada pidato perdana di depan forum resmi DPRD Maluku sebagai Pj Gubernur.
Di samping itu, Sadali yang sebelumnya Sekdaprov Maluku ini mengungkapkan bahwa ada tugas-tugas strategis lain yang menjadi prioritas kerjanya ke depan.
Tugas-tugas itu, antara lain, bersama-sama bersinergi untuk melakukan pengendalian inflasi, menurunkan angka prevelensi stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, membuka peluang lapangan kerja, mendorong pemanfaatan APBD secara efektif, dan mermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, serta melanjutkan dan memperkuat reformasi birokrasi.
“Tugas-tugas tersebut terasa berat mengingat rentang waktu kepemimpinan kami cukup singkat, namun kami percaya apabila kita semua elemen-elemen anak bangsa yang ada di bumi raja-raja ini, mampu bergerak bersama, bekerja cepat, bekerja cermat, dan bekerja cerdas, niscaya tanggung jawab ini akan dapat kita tunaikan,” ujarnya.
Sebagai implementasi amanat Undang-Undang nNomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang anomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, maka pada hari ini, Sadali selaku Penjabat Gubernur Maluku menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut, ujar Sadali meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah,” terang Sadali.
“Terkait realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp3,14 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,06 triliun atau 97,56 persen, dimana Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar rp664,66 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp2,40 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp299,70 juta,” ungkap Sadali.
Untuk Belanja Daerah, lanjutnya, dianggarkan sebesar Rp3,15 triliun terealisir sampai akhir Tahun Anggaran sebesar Rp2,98 triliun atau 94,46 persen, di mana realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasional Rp2,20 triliun, belanja modal sebesar Rp502,70 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp279,50 miliar.
“Untuk pembiayaan netto, dianggarkan sebesar Rp14,60 miliar dengan realisasi sebesar Rp14,60 miliar, yang mana sumber pembiayaan netto berasal dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp152,77 miliar dengan realisasi sebesar Rp152,77 miliar atau 100 persen dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp138,17 miliar dengan realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp138,17 miliar atau 100 persen,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar 152,77 miliar rupiah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 138,17 miliar rupiah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah.
“Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,06 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,98 triliun, maka dihasilkan surplus tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,76 miliar,” tukasnya.
Surplus tersebut, terang Sadali, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp14,60 miliar, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 sebesar 98,37 miliar atau tepatnya sebesar Rp98.370.079.274,77.
Selanjutnya, ia mengatakan, neraca keuangan per 31 Desember 2022, terdiri atas total aset sebesar Rp6,88 triliun, total kewajiban sebesar Rp751,44 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp6,13 triliun.
Selanjutnya Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU menyerahkan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD ProvinsiM aluku Benhur G. Watubun, ST
[keket]