Fajarmanado.com, Jakarta — Kebijakan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 program pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mendapat perhatian serius DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay Partaonan mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan pada akhir Mei 2024.
Rapat ini, katanya, untuk merespons mengenai kelas BPJS Kesehatan yang dihapus menjadi KRIS.
“Sudah ada jadwal untuk rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Saleh saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/05/2024).
“Di jadwal yang sudah disepakati adalah Rabu, tanggal 29 Mei pukul 10.00 WIB,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah membuka peluang bahwa komisi terkait bisa memanggil BPJS Kesehatan.
“Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini, di komisi terkait. Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” jelas Dasco, secara terpisah, Selasa (14/05/2024).
Dasco mengatakan, usai rapat tersebut, Komisi IX DPR akan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPR, kemudian diambil langkah konsultasi lebih lanjut.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu pada Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS dan tersebar di Indonesia, yaitu RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Saat ini sudah hampir 2.000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini,” kata Nadia, dilansir Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Sejauh ini, pemerintah belum merubah besaran iuran BPJS Kesehatan ketika KRIS diterapkan nanti. Jadi, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama.
[**/heru]