Mengejutkan..! KPU Tegaskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur

Fajarmanado.com, Jakarta — Ini pernyataan mengejutkan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Mendagri di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Hasyim mengatakan, calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila maju Pilkada Serentak 2024.

Keterangan Ketua KPU RI terbaru tersebut, berbeda dengan penjelasannya, pekan lalu.

Seperti diberitakan Fajarmanado.com, sebelumnya Hasyim menjelaskan bahwa Caleg terpilih Pemilu 14 Februari lalu yang akan maju Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.

Namun, dalam RDP tersebut Hasyim mengatakan, caleg terpilih harus mengundurkan diri.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” papar Hasyim.

Untuk itu, bagi calon terpilih dan belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD walaupun belum dilantik.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Persoalannya, syarat atau dokumen yang diperlukan ketika ikut Pilkada adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.

Baca Juga :  Youla Lariwa Mantik Kans Diusung Gerindra di Pilkada Minahasa, Begini Arahan YSL Ketua Sulawesi Utara

Dokumen kedua ialah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga ialah surat keterangan, pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.

“Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.

Sementara untuk anggota DPR, DPD yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau Paslon peserta Pilkada 2024, dia harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian,” demikian Hasyim seperti dikutip ANTARA dan Kompas.com.

Sebelumnya Hasyim menyebut Caleg terpilih 2024 tidak perlu mundur karena belum dilantik jadi anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI.

Yang wajib mundur adalah caleg terpilih 2019 yang kini sedang menjabat sebagai anggota legislatif.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari dari Caleg terpilih (Pemilu) 2024,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (09/05/2024).

Baca Juga :  Sopir-Sopir Langowan-Manado Yakin Youla Lariwa Mantik Akan Memimpin Minahasa Dengan Hati

Keterangan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

Berikut, inilah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari — 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April — 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei — 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei — 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24 — 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27 — 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus — 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September — 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November — 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

[**heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *