Fajarmanado.com, Ambon — DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda usulan inisiatif DPRD itu, diketok dalam rapat paripurna DPRD Maluku, yang dipimpin Ketua Benhur George Watubun, di “rumah rakyat”, Karang Panjang, Ambon, Rabu (15/5/2024).
Usai paripurna, Benhur mengatakan, penetapan Perda soal disabilitas ini merupakan bukti keseriusan DPRD supaya para penyandang disabilitas mendapat payung hukum untuk memperoleh haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu disabilitas. Itu pesan orang tua kita,” ujar pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.
Benhur menegaskan, Perda tersebut dibuat untuk mengkonkritkan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, ia meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka, para penyandang disabilitas, ”tandasnya.
Selain Perda Disabilitas, ada dua Perda lainnya yang juga ditetapkan bersamaan.
Yaitu, Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, yang juga merupakan usul insiatif DPRD, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan oleh Pemda Maluku.
14 Jenis Industri Kreatif
Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.
Menurutnya, terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Benhur, perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah.
Langkah-langkah itu, seperti identifikasi potensi lokal, dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, dukungan anggaran, bahkan kolaborasi jaringan dari pemerintah daerah dan investor.
Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Benhur juga memandang penting. Karena perda pengelolaan keuangan daerah ikut mengatur agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
“Karena itu, terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban dan pengawasan, maka perda ini penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,” paparnya.
[keket]