Dugaan Penyimpangan Dana Covid 8 Persen Desa Tanggari Tak Diproses, DD Tahap 2 Bakal Tak Cair

Airmadidi, Fajarmanado.com — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) 8 Persen untuk penanganan Covid 19 Desa Tanggari di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai saat ini belum menunjukan titik terang.

Akibatnya, DD tahap 2 untuk tahun 2022 ini terancam tidak bisa dicairkan karena laporan pertanggung jawaban anggaran covid yang dikelola mantan hukum Tua (Kumtua) Sarah Kalempouw hingga saat ini tidak pernah diserahkan.

Menanggapi hal ini, tokoh adat Minahasa Utara (Minut), Charles Pinontoan mendesak agar permasalahan ini disikapi serius oleh inspektorat selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan.

Pasalnya, menurut Charles, laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran covid 19 yang diambil dari 8 persen dana desa tahun 2021 lalu sudah disampaikan ke inspektorat namun hingga saat ini tak kunjung ditindak lanjuti.

“Kami meminta agar inspektorat segera melakukan upaya untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan di desa Tanggari. Sebab jika ini dibiarkan berlarut – larut, masyarakat yang akan dirugikan karena dana desa tahap 2 tahun 2022 ini terancam tidak bisa dicairkan.”terang Charles.

Ia mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran covid 19 sangat jelas dan terlihat secara kasat mata. Selain adanya dugaan mark up dalam pembelian barang, administrasi pembelanjaannya juga tidak ada karena tidak pernah diserahkan kepada pemerintah desa saat ini sehingga pemerintah desa tanggari masih terkendala dalam pelaporan realisasi anggaran dana desa tahu 2021.

Menanggapi hal ini, inspektur Umbase Mayuntu mengatakan jika dugaan penyimpangan 8 persen desa Tanggari sedang ditangani dan telah ditemukan adanya penyimpangan karena yang bersangkutan dalam hal ini mantan hukum tua tidak bisa menunjukan bukti konkrit terkait penggunaan anggaran tersebut. Untuk itu pihak inspektorat saat ini sedang menghitung total kerugian yang harus dikembalikan mantan hukum tua Sarah Kalempouw.

“Untuk 8 persen anggaran covid desa Tanggari ditemukan ‘Total Loss’ sehingga mantan hukum tua harus mengembalikan kerugian negara yang disalah gunakan. Soal berapa besarannya sedang kami hitung berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang pasti jika dalam waktu yang diberikan tidak bisa dikembalikan, permasalahan ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti secara hukum.”tegas Mayuntu, Sabtu (12/3).

Mayuntu menambahkan, setelah selesai penghitungan kerugian negara, mantan hukum tua akan diberikan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan jangka waktu pengembalian yang nantinya akan diputuskan. Jika tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, permasalahan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum.

(Joel)