Kotamobagu, Fajarmanado.com – Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek mendesak Reskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk menyeriusi dugaan penyimpangan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di dinas kesehatan Kotamobagu. Pasalnya kasus yang sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini tak ada kejelasan atau terkesan mangkrak ditangan penyidik.
Calvin menjelaskan, dugaan penyimpangan terkait pengadaan Alkes berbanderol Rp 8 Milyar tersebut sangat nampak. Berdasarkan investigasi yang dilakukannya dilapangan, ada beberapa alat kesehatan yang dibeli pihak ketiga tida sesuai ketentuan. Contohnya pengadaan 3 unit alat Hematologi Analiser sesuai kontrak harus buatan USA per unitnya Rp 583.342.000, tapi yang dibeli pihak ke tiga buatan China merek Perlong yang harganya hanya Rp 61.880.000.
Dari selisih harga pembelian alat ini menurut Calvin Negara sudah dirugikan Rp 521.462.000 per unit. Berdasarkan selisih harga tersebut dikalikan 3 unit total kerugian negara ditaksir mencapai 1,5 milyar lebih. Dugaan penyimpangan ini ditemukan baru pada 1 item pengadaan, belum pada item pengadaan lain sehingga kasus dugaan penyimpangan Alkes di Dinkes Kotamobagu ini perlu disikapi serius oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulut.
“Dugaan penyimpangannya terlalu nampak dan sangat mudah untuk menghitungnya, untuk itu kami mempertanyakan alasan kasus ini mangkrak ditangan penyidik Tipikor Polda Sulut sejak tahun 2019 lalu tanpa ada kejelasan,” terang Calvin, Minggu (25/4/2021).
Ia meminta Tikpikor Polda Sulut untuk transparan dalam pengungkapan dugaan penyimpangan pengadaan Alkes di Dinkes Kotamobagu tahun 2018 tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat soal adanya kongkalingkong antara penyidik dengan oknum tertentu yang menghendaki persoalan ini tidak dilanjutkan.
“Jangan menimbulkan ketidak percayaan public terhadap penyidik Tipikor dalam penanganan kasus korupsi di Sulut yang terkesan tebang pilih. Apalagi pengadaan Alkes ini sudah ada temuan BPK terkait dugaan kerugian Negara,” pungkasnya.