Regulasi Pengangkatan Plt Hukum Tua Menjadi Atensi Komisi 1 DPRD Minut

Regulasi Pengangkatan Plt Hukum Tua Menjadi Atensi Komisi 1 DPRD Minut

Airmadidi,Fajarmanado.com – Pengangkatan Plt. Hukum Tua di Minahasa Utara menjadi perhatian komisi 1 DPRD Minahasa Utara. Hal ini mencuat pasca penunjukan ASN yang akan melanjutkan pemerintahan desa dinilai sarat politis, terlebih dimasa transisi pergantian kepala daerah.

Ketua komisi 1 DPRD Minahasa Utara Edwin Nelwan mengatakan, regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Plt. Hukum tua perlu diatur agar ASN yang akan ditunjuk kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kualifikasi sehingga pemerintahan di desa bisa berjalan baik.

“Apa yang terjadi dimasa transisi ini menjadi masukan bagi kami DPRD untuk mencarikan solusi melalui regulasi agar tidak ada pengangkatan atau pemberhentian Plt. Hukum tua berdasarkan kepentingan politik atau ‘Like and Dislike’ dari kepala daerah.” kata Nelwan.

Politisi partai Golkar yang dikenal vokal ini mencontohkan, ada beberapa Plt. Hukum tua yang dilantik Pjs. Bupati Minahasa Utara belum sempat masuk kantor sudah diganti oleh bupati definitif setelah cuti Pilkada, bahkan ada desa yang Plt. Hukum tuanya 3 kali berganti dalam waktu singkat. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan serius oleh wakil rakyat agar masyarakat tidak resah dan Plt. Hukum tua juga memiliki perlindungan hukum terkait masa jabatannya pasca dilantik.

“Kejadian seperti ini jangan lagi terjadi kedepannya, untuk itu kami akan bahas masalah ini di lembaga DPRD agar kriteria dan masa jabatan pengangkatan Plt. Hukum tua jelas, dan tidak seenaknya diganti oleh kepala daerah.”pungkasnya.

Ia juga mengaku miris mendengar ada tarif yang dipatok untuk menjabat Plt. Hukum tua. Praktek transaksional tersebut menurutnya tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi membuka ruang untuk terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.(Joel)