Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dana Desa dan ADD ke Kejaksaan

Ambon, Fajarmanado.com – Penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) kian diseriusi penegak hukum.

Faktanya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Malteng untuk disidangkan.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Reskrim melakukan pelimpahan tiga orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Malteng atas kasus DD dan ADD Negeri Karlutukara kepada Kejari Malteng.

“Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan pelimpahan tahap II, kepada JPU untuk selanjutnya para tersangka ini disidangkan,”katanya kepada wartawan di Mapolres Malteng, Masohi, Jumat (8/1/2020).

Menurut Umasugi, penyidiknya baru melimpahkan barang bukti dan tersangka ME alias Theo (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri Karlutukara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris Negeri Karlutukara.

“Penyidik kita akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara, dengan tiga tersangka ,”jelas Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Malteng ini, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” ujar perwira menengah Polri ini.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, dengan dilimpahkannya tersangka, dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditanganI Polres Malteng.
“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disidangkan,” ujar mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.

Untuk diketahui, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng, Senin 28 September 2020.

ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar 215.703.215 rupiah.

Para tersangka dan barang bukti (Tahap II)  diterima langsung oleh Kasipdsus Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi selaku JPU.

Penulis: Katie Mailoa