Ondong, Fajarmanado.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk wilayah Sitaro masuk karantina mulai Senin (16/11/2020), hari ini.
Meski menunjukkan surat bebas Covid 19, para pelaku perjalanan akan kembali di karantina selama 14 hari di rumah singgah.
Pemkab Sitaro menempuh kembali kebijakan ini menyusul terdapat 2 kasus positif Covid 19 di Kecamatan Siau Timur.
Melalui grub gugus tugas Covid 19, Bupati Evangelian Sasingen menegaskan,sesuai dengan kesepakatan bersama tim gugus tugas Covid 19 pada rapat beberapa hari lalu, akan diaktifkan lagi pemeriksaan setiap orang yang masuk ke Sitaro.
Bupati Eva, sapaan akrabnya, meminta kepada tim Satgas untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Karena ini sudah ada kejadian, dua minggu yang lalu ada seseorang dokter mengunjungi keluarganya di Tagulandang untuk mengikuti ibadah 40 malam, hari Kamis lalu dokter meninggal karena Covid. Istrinya juga positif dan sementara di rawat,” ungkapnya.
“Dengan kejadian ini, maka kita perlu perketat dan waspada lagi bagi orang masuk Sitaro dan para pelaku perjalanan,” sambung Bupati Eva.
Ia mengingatkan supaya hal tersebut menjadi perhatian semua pihak. “Bagi seluruh warga masyarakat yang saya cintai, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sitaro Semuel Raule membenarkan bahwa kesepakatan tersebut akan diterapkan mulai Senin, hari ini.
“Para pelaku perjalanan yang baru tiba di Sitaro akan dikarantina selama 14 hari jika kedapatan (rapid test) reaktf,” jelas kepada wartawan di Ondong.
Khusus orang dari luar Sitaro atau berkunjung ke Sitaro, katanya, wajib menunjukan hasil laboratorium minimal rapid test non reaktif.
“Jka mereka berangkat dari Manado tidak sempat di rapid, akan di rapid di pelabuhan. Apabila misalkan hasilnya reaktif, langsung kita karantina di rumah singgah pemerintah di KPU yang dekat Resort,” paparnya sambil menyebut biaya rapid test, sesuai Perda Rp.140 ribu. Tidak seperti waktu lalu,,gratis atau ditanggung Pemkab Sitaro.
Kewajiban yang sama, juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengantongi surat tugas.
“Jadi misalnya ada pegawai yang melaksanakan Tugas Luar (TL) dan mengantongi surat tugas, maka tidak akan membayar. Kalau tidak membawa surat tugas, tentu sama dengan masyarakat, harus tetap bayar sesuai Perda 140 ribu,” jelasnya.
Ia pun mengharapkan agar warga Sitaro yang akan ke luar daerah, minimal mengantongi surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas, meski tidak harus dirapid test.
Penulis: Maxi Heru