Tambang Ilegal Di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Di Tertibkan

Ratatotok, Fajarmanado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati James Sumendap memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut.

Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Bupati, Jesaja Legi, Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahardian, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga, Kajari Minsel, I Wayan Eka Miartha, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Iko Sudjatmiko, dan Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, serta Forkopimda setempat lainnya.

Adapun selain untuk mensterilkan aktivitas tambang ilegal di kebun raya yang disinyalir merusak lingkungan, adanya perkembangan COVID-19 yang tidak normal di Kecamatan Ratatotok juga menjadi penyebab dilakukan penertiban tersebut, di mana setelah di tracking ternyata ada hubungannya dengan areal pertambangan.

Selanjutnya usai kesepakatan bersama dengan Forkopimda setempat, di mana dalam waktu rentan dua Minggu sudah dilakukan sosialisasi dan hari ini akhir dari sosialisasi tersebut, pihaknya mengambil kebijakan lakukan penertiban.

“Sekali mendayung dua pulau terlalui, kita lakukan penertiban ini, sambil beri pemahaman kepada masyarakat. Kita bersyukur kepada Tuhan karena masih banyak yang mencintai negara ini. Hari ini jadi langkah terakhir kami karena ke depan, akan ada penindakan,” ungkap James Sumendap.

Dirinya mengungkapkan bahwa memahami keadaan ekonomi masyarakat, terlebih warga Ratatotok sehingga tidak akan menutup tambang di luar kebun raya.

“Ingat baik-baik! Saya tidak akan menutup tambang lainnya, tetapi tidak boleh mengganggu Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Pemerintah dan masyarakat Ratatotok harus bersatu,” tegas Gladiator Politik ini.

“Akan tetapi dalam kurun waktu 30 hari ke depan, jika masih ada aktivitas pertambangan di Kebun Raya, saya akan tutup semua aktivitas pertambangan ilegal di Mitra,” pungkas Bupati Mitra dua periode ini.

Dijelaskannya, kehadiran Pihak Kepolisian dan TNI pada kegiatan tersebut tidak untuk melakukan tindakan di wilayah kebun raya, tetapi hanya mengambil dokumentasi.

Walau demikian, Camat Ratatotok dan Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarnoputri akan terus mengawasi dan melaporkan secara tertulis ke pihak Kepolisian, jika ke depan masih ada aktivitas tambang di Kebun raya.

“Ke depan kami tidak akan jemput lagi di lokasi ini, tapi secara patut sesuai dengan KUHP maka akan dipanggil di rumah masing-masing dan pihak Kepolisian akan memprosesnya,” jelasnya.

Ketegasan ini harus diambil pihaknya karena sepeninggal PT Newmont, berkat rekonstruksi, revitalisasi tambang, kebun raya Jadi ini areal khusus dan terlarang, serta tidak diijinkan siapa pun yang masuk dan melakukan aktivitas, selain untuk tujuan wisata dan penelitian, serta tujuan pendidikan.

“Jadi ini dasar pijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan ijin bahwa pengelolaan kebun raya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika ke depan masih ada yang melanggar maka ada dua ketentuan yang bakal dikenakan, yakni UU Minerba dan Lingkungan Hidup.

“Kalau dua itu pun lolos, masih ada dua pasal lagi, yakni perusakan dan pidana umum. Karena itu saya minta dukungan perangkat desa, pemerintah, serta tokoh masyarakat dan agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Didi Gara