Tak Diizinkan Masuk Ruang Pendaftaran, SGR – NAP Tinggalkan Kantor KPU

Airmadidi, Fajarmanado.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe – Netty Agnes Pantow tinggalkan kantor KPU karena tidak diizinkan masuk keruang pendaftaran oleh KPU karena belum memiliki hasil SWAB.

Hasil SWAB ini sempat menjadi perbincangan alot antara KPU dan Bawaslu, dimana KPU mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Dalam peraturan KPU tersebut, mewajibkan pasangan calon menunjukan hasil SWAB disaat akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Ini yang menjadi dasar KPU sehingga pendaftaran pasangan calon SGR – NAP hanya diwakili LO.

Berdasarkan pantauan, SGR – NAP datang ke KPU pukul 15.10 Wita dengan mengenakan kemeja putih dan kebayah.

Setelah sekitar 1 jam berada di kantor KPU, pasangan yang diusung koalisi Nasdem dan PKB ini meninggalkan kantor KPU diiringi ribuan pendukung yang menggunakan berbagai jenis kendaraan bermotor.

Tampak hadir di dalam ruang pendaftaran, ketua Partai Nasdem Minut Vonnie Anneke Panambunan dan ketua DPC PKB Sarhan Antili.

Meski tak diizinkan masuk namun proses pendaftaran tetap berlangsung hanya saja pendaftaran calon kali ini berbeda dengan dua pasangan calon sebelumnya yang tidak dihadiri pasangan calon.

 

Penulis : Joel Polutu