Hebat! Polisi Amankan Senpi Ilegal dan 2 Tersangka di Manado

Manado, Fajarmanado.com — Polisi berhasil mengamankan satu senjata api (senpi) dan amunisi di Manado, Senin (23/3/2020).

Senpi jenia revolver bersama satu butir peluru itu diamankan Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dari tangan pria berinisial RI (22), warga Manokwari, Papua.

Senpi dan amunisi tersebut diduga didatangkan dari Filipina oleh pria berinisial FR, warga Kota Manado. Diduga kuat akan diselundupkan RI ke kampung halamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK mengatakan, senpi dan amunisi ilegal itu diduga kuat didatangkan dari Filipina oleh FR, kemudian dijual kepada IS.

Lelaki FR berperan sebagai penjual, diamankan polisi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado.

“Dia juga yang diduga memesan senpi illegal ke Filipina,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam kesempatan press conference di Mapolda Sulut, Selasa (24/3/2020) sore.

Sedangkan lelaki RI yang membeli senpi, ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis revolver dan 1 butir amunisi berukuran 9 mm.

Senpi dan amunisi ilegal tersebut dipesan oleh lelaki FR dari Filipina dengan menggunakan jalur laut.

Selain senpi dan amunisi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit handphone, 1 buku tabungan dan sebuah kartu ATM.

“Saat ini ke dua tersangka dalam proses pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Dirreskrimum.

Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Herly Umbas