Astaga! Transaksi Narkoba, 1 Anggota Dewan dan 2 ASN Ikut Ditangkap Polda Sulut

Manado, Fajarmanado.com — Perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini sindikat jaringan narkoba kembali digulung Tim Opsnal Subdit III Polda Sulut.

Yang mengejutkan, dari lima tersangka tersangka yang dibekap di tiga lokasi berbeda, Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) selang  dua hari, 14–15 Maret 2020, terungkap ada satu orang anggota dewan dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolsel.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat menggelar Press Conference di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (18/3/2020) siang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

Mulanya, polisi membekab seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di Bypass Minahasa Utara (Minut).

Baca Juga :  Disertijab Kapolres Situmorang, Inilah 5 Kapolsek yang Berganti di Minahasa

Di tangan Agon, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar.

Berdasarkan pengakuan Agon, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp. 3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung.

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” ujar Kombes Eko Wagiyanto.

Para tersangka yang diamankan pada 15 Maret tersebut, adalah lelaki IS (39) berprofesi PNS, lelaki SL (39) juga PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki berinisial FT (39).

“Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Polda Sulut Periksa 7 Jam Dirut PD Pasar Manado

“Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi disana (Bolsel),” sambung Kombes Eko Wagiyanto.

Saat ini, lanjutnya, oknum anggota dewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit.

“Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya.

Dari operasi kali ini, Direktur Resnarkoba Polda Sulut menyebutkan total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah Handphone, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.

Menurutnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Herly Umbas