Sekda Robby Sebut Jangan Salah Gunakan Wewenang Apalagi Korupsi

Ratahan,Fajarmanado.com – Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Ngongoloy mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Mitra, baik itu Camat, Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk tidak salah dalam menggunakan kewenangannya, apalagi sampai merugikan negara atau korupsi.

Hal ini dikatakannya kala membuka Sosialisasi Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Merupakan Tindak Pidana bagi aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mitra, bertempat di Sport Hall Kantor Bupati, Kamis (31/10/2019).

“Jadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi,” ujar Robby Ngongoloy.

Lanjutnya, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

“Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak,” ungkap Robby Ngongoloy.

Lanjut ditambahkannya, desa merupakan garda terdepan untuk mengusahakan kemajuan masyarakat dan kemajuan itu direalisasi lewat berbagai aspek di antaranya, yakni ekonomi, administrasi, dan partisipasi masyarakat.

“Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya

Lanjut dirinya berharap kegiatan tersebut dapat membuka pemahaman bagi aparat pemerintah desa, dalam hal ini Hukum Tua, BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan jajaran Pemerintah Kecamatan.

“Saya harap sosialisasi ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana,” tukasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.

“Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” tandas Freddy Kumesan.

Adapun nara sumber yang hadir, yakni Kabag Ops Polres Mitra Markus Sombodeside, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos dan Kepala Dinas PMD Boyke Akay.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Jani Rolos, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Royke Lumingkewas, Kabag Humpro Arnold Mokosolang dan Para Camat.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *