James Sumendap Sebut Pemerintah Desa Harus Jauh Dari Nepotisme

Uncategorized45 Dilihat

Ratahan, Fajarmanado.com – Selain menjauhkan diri dari korupsi, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap juga meminta penjabat Kepala Desa / Hukum Tua (Kumtua) agar tidak nepotisme atau memilih orang bukan atas dasar kemampuan tapi atas dasar hubungan kekeluargaan.

Bupati menegaskan, agar Kumtua dalam memilih perangkat desa yaitu sekretaris, bendahara, seksi-seksi serta Badan Permusyawarahan Desa (BPD), tidak hanya karena unsur kerabat kekeluargaan.

“Saya minta juga yang suami atau istrinya (Kumtua) yang masih jadi bendahara di desa, tidak boleh lagi. Yang anaknya jadi perangkat desa dan jabatan lainnya, itu tidak boleh ada lagi di Minahasa Tenggara,” ujar Bupati JS tegas di hadapan aparatur pemerintah dalam Pembinaan Evaluasi dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Rabu kemarin (30/10/2019) di Sport Hall Pemkab Mitra.

Demikian pula Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan menjalani fungsi ganda menjabat sebagai anggota BPD karena akan menerima gaji ganda pula. Hal ini sebagaimana BPD dibiayai gajinya oleh Pemkab Mitra.

“Dan termasuk juga yang menerima penghasilan dari APBD Kabupaten Minahasa Tenggara atau yang dipekerjakan di departemen lainnya. Tidak boleh lagi ada (menjadi ketua atau anggota BPD). Karena mempunyai konsekuensi biaya, penerimaan ganda. Mulai tahun ini tidak boleh lagi. Termasuk juga ajudan saya dan Patwal saya, mereka tidak menerima lagi remunerasi karena mereka sudah menerima tunjangan,” tandas JS yang digadang-gadang akan maju di Pilwako Manado itu.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Bupati Mitra Jesaja Jocke O Legi, Sekda Mitra Robby Ngongoloy, Ketua DPRD Marty Ole dan Wakil Ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut dan Katrin Mokodaser, Kapolres Minsel AKBP F X Winardi Prabowo, Kasdim 1302 Minahasa Mayor Inf Feky Welang, Ketua PN Tondano ST Iko Sudjatmiko, Kajari Minsel I Wayan Eka Miarta, juga hadir Asisten 1 Setda Mitra Jani Rolos, Asiaten 2 Joutje Wawointana, Asisten 3 Frits Mokorimban, para kepala dinas, para kepala bagian termasuk Kabag Humpro Arnold Mokosolang, para Kepala Kecamatan dan para Hukum Tua serta pejabat dan ASN lainnya.

Penulis : Didi Gara