Target 12 Kursi, Ini Syarat Wajib Bacaleg PDI Perjuangan Mitra

Ratahan, Fajarmanado.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk diusung pada pemilihan umum DPRD tahun 2019.

Ketua DPC PDI Perjuangan James Sumendap, SH Melalui Sekretaris DPC Semuel Montolalu, SH kepada Fajarmanado.com mengungkapkan, rekrutmen bakal calon anggota DPRD Minahasa Tenggara. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka dari tanggal 27 April kemarin dan akan berakhir pada hari ini, tanggal 28 April 2018 sampai pukul 24.000 wita.

“Rekrutmen Bacaleg PDI Perjuangan dilaksanakan secara terbuka dan setiap Bacaleg wajib melalui tiga tahapan yaitu penelitian administrasi, uji kompetensi dan sosialiasi. Semua tahapan akan diuji oleh panitia seleksi yang independen untuk menguji kapasitas, profesionalitas serta visi misi Bacaleg,” Kata Montolalu,SH.

Dijelaskan Montolalu, untuk uji kompetensi setiap Bacaleg akan dilakukan wawancara secara terbuka guna mengetahui rekam jejak Bacaleg. Bila lolos tahapan tersebut, selanjutnya Bacaleg melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mengindentifikasi dan melahirkan solusi berbagai permasalahan sosial masyarakat di daerah pemilihan Bacaleg yang bersangkutan.

“Sedangkan persyaratan awal Bacaleg menyerahkan formulir, fotocopy e-KTP, Pas foto 4×6 1 lembar, foto copi KK, foto copi KTA, Surat pernyataan tidak terlibat Kongres Medan dan Kongres Palu, form biodata calon anggota DPR, formulir rekrumen calon anggota DPR periode 2019 – 2024 dari PDI Perjuangan.

Selain itu, kata dia, para pendaftar diwajibkan pula membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti tes tes oleh DPP Partai, surat pernyataan kesediaan melaksanakan penugasan partai, surat pernyataan kesediaan menyerahkan dana gotong royong, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, surat pernyataan kesehatan mencalonkan diri, surat pernyataan dukungan pemenangan capres dan cawapres PDI Perjuangan pada pemilu 2019, surat pernyataan pimpinan DPRD tidak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Lanjut Montolalu bertekad, dalam seleksi ini dapat mengakomodir kriteria orang-orang baik, berani dan jujur yang memiliki rekam jejak yang positif, memiliki semangat anti korupsi dan intoleransi serta dalam tugasnya nanti mampu memperjuangkan dan melahirkan kebijakan dan program-program yang berpihak kepada rakyat.

“Sesuai aturan kami juga akan mengakomodir minimal 30 persen Bacaleg perempuan. Dengan keseluruhan target minimal 12 kursi DPRD Mitra. Yang paling penting juga setiap Bacaleg tidak dipungut biaya pendaftaran sepeserpun,” tukas Montolalu.

Penulis : Didi Gara