Mangala Sebut Kumtua Bisa Dipidana Jika Berpolitik Praktis

Tondano, Fajarmanado.com – Tensi lolitik di Kabupaten Minahasa semakin mendekati puncaknya. Pasalnya pesta demokrasi Pilkada yang bakal dilangsungkaan pada 27 Juni 2018 kian mendekat, termasuk di daerah Toar Lumimuut ini.

Potensi terjadinya pelanggaran kian nyata. Untuk itu, semua pihak diajak untuk taat aturan supaya tidak terjerat masaalah. Khusus para Hukum Tua (Kumtua), Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala memberikan peringatan.

“Saya minta supaya para Kuntua supaya tidak ikut serta dalam politik praktis dalam Pilkada Minahasa. Karena jika terbukti melakukan hal itu, maka Kumtua itu terancam dengan hukuman pidana,” tandas Mangala kepada wartawan di Tondano, Selasa (27/2/2018).

Ancaman hukuman pidana, menurut Mangala, adalah minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. “Itu sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi siapa yang melanggar maka sanksi menanti. Urus saja pelayanan kepada masyarakat, karena untuk masalah politik praktis bukan bagian dari pelayanan,” ujarnya mengingatkan.

Mangala mengingatkan, jika seseorang Kumtua sudah pernah mendapat hukuman Pidana seperti itu, maka ke depan sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kumtua. “Tidak diperbolehkan hadir atau berada di area kampanye. Kalau mau memantau karena kebetulan di wilayahnya silahkan saja, asalkan hanya di sekitaran dan menggunakan pakaian dinas,” tegasnya.

Mangala menegaskan, hal itu bukan saja berlaku bagi Kumtua namun pula seluruh perangkat desa. Oleh karena dirinya menghimbau kepada seluruh Kumtua dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa untuk menghindari setiap hal berbau politik praktis. “Untuk itu saya ajak bagi semua Kumtua dan perangkatnya supaya menjaga netralitas,” tandasnya.

Penulis: Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *