Polsek Tomohon Tengah Bekuk Pelaku Penikaman Anggota Linmas

Tomohon, Fajarmanado.com – Polres Tomohon dan Polsek Tomohon Tengah melakukan patroli di wilayah Tomohon Tengah, yang dipimpin Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Frangky Manus SH, Kamis (26/08) sekitar pukul 23:30 Wita. Hasil patroli tersebut vberhasil mengungkap pelaku penikaman terhadap seorang anggota petugas linmas (perlindungan masyarakat).

Personil gabungan ini terdiri dari Provos, Sabhara, Lantas, Intel, dan Srigala Polsek Tomohon Tengah diturunkan untuk pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya. “Tim Srigala ini dibentuk sekitar satu tahun lebih, setiap malam sampai dini hari, mereka mendatangi tempat yang rawan kemudian sambil menunggu mendapat telepon dari masyarakat bila ada yang sekiranya gangguan terjadi dari keributan sampai mendatangi pesta pesta yang sudah larut malam bahkan semua kejadian yang melawan hukum,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan tadi malam tim SRIGALA Polsek Tomteng mendapat informasi bahwa target buruannya selama beberapa hari berada di satu tempat di bilangan Kelurahan Matani III, yaitu tersangka Rando Renaldo Oroh (29) warga Matani 3 Lk VI Kecamatan Tomohon Tengah.

Ia kemudian ditangkap karena dinilai melanggar UU Darurat / Sajam & 335 KUHP di Tkp Kolongan Satu Lk. II Kec. Tomteng tgl. 17-08-2017. Tersang ini diduga menusuk dengan pisau anggota linmas berseragam yang sedang menjalankan tugas, yaitu Vecky Pandelaki (46) warga kelurahan Kolongan 1 lingkungan 2 kecamatan Tomohon Tengah. “Preman tersebut berhasil di amankan Tim Sus Srigala Tomteng di kelurahan Matani 3 setelah sempat menjadi target buruan tim Srigala,” tukasnya.

Kapolres Tomohon AKBP IK Kusmayadi S.IK memberi apresiasi kepada Unit Srigala Polsek Tomohon Tengah yang begitu eksis dalam penindakan di wilayahnya. “Saya mengharapkan agar setiap polsek di jajaran agar tetap semangat dalam memelihara kamtibmas di wilayah masing masing,” ujar Kusmayadi.

Penulis: Prokla Mambo

Editor: Jeffry Th. Pay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *