Tondano, Fajarmanado.com – Pisau sabung ayam merengut nyawa Alvano Sumarandak dan melukai dua pemuda lainnya di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa lainnya pada Senin (24/07/2017), dini pagi tadi.
Aksi penikaman menggunakan Taji, sebutan khas pisau sabung ayam ini, dilakukan VT, pria 38 tahun warga Kota Bitung terhadap Alvano Sumarandak (16 tahun), Fabro Rondonuwu (21 tahun) dan Starki Sumarauw (29 tahun) sekitar pukul 01.00 Wita, di depan rumah Keluarga Kariou-Wuntu Kelurahan Kiniar.

Alvaro, menderita luka parah di dada bagian kanan sehingga meninggal dunia, meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan dua pemuda setempat lainnya, juga menderita luka-luka di bagian tubuh mereka sehingga harus membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi diperoleh, penikaman bermula ketika tersangka VT dan beberapa temannya hendak pulang ke Kota Bitung usai menghadiri acara pengucapan syukur di salah satu desa di Minahasa dengan menggendarai sepeda motor.
Ketika melintasi Kelurahan Kiniar, ban sepeda motornya kempis. Ia pun berhenti dan menghampiri ke tiga korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan, bertanya lokasi tambal ban.
Namun setelah dicek, ternyata usaha tambal ban dimaksud sudah tutup. VT pun balik dan terlibat adu mulut dengan Alvano sehingga berujung perkelahian. Pada saat itu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau Taji, kemudian mengayunkannya ke arah korban secara membabi buta.
Melihat temannya dianiaya, Starki menghampiri dan VT hingga terjatuh. Dan pada saat itulah VT kemudian menusuk Starki dan mengena di bagian pantat sebelah kanan. Tak puas dengan satu tikaman, VT kembali melancarkan serangan hingga menyebabkan luka sobek di lengan kiri Starki.
Fabro pun tak tinggal diam. Ia mendekat dan terjadi duel dengan tersangka pelaku. VT melancarkan serangan dengan cara memotong hingga mengakibatkan luka di jari tangan korban. VT kembali menyerang dengan membabi buta hingga mengena di bagian belakang leher dan bahu kanan Fabro.
Usai menaklukkan ke tiga pemuda tersebut, VT kemudian melarikan diri, Ia menghentikan pengendara sepeda motor yang melintas lalu meminta diantar ke rumah temannya.
Tiba di rumah temannya, tersangka menceritakan seluruh kejadian yang baru saja dialaminya, lantas melaporkannya kepada petugas Polres Minahasa, yang tak lama kemudian mengirim Tim Buru Sergap (Buser) dan menjemput VT.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SH MH melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakanya, saat ini VT yang diduga sebagai pelaku bersama satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Minahasa. Ke tiga rekan VT juga turut ditahan untuk keperluan penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa. Terhadap tersangka (korban anak) dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan korban dewasa pasal 351 KUHP,” ujar Rohendi kepada wartawan, Senin (24/07/2017), siang tadi.
Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.
Identitas korban :
- Alvano Sumarandak (16) warga Kelurahan Kiniar Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur. Mengalami luka tusuk di bagian dada kanan (meninggal dunia di RS malalayang sekitar jam 04.50 wita).
- Starki Rondonuwu (29) warga Kelurahan Kiniar Lingkungan IV Kecamatan Tondano Timur. Mengalami luka di lengan kiri dan dibagian pantat kanan.
- Fabro Sumarauw (21) warga Kelurahan Kiniar Lingkungan V Kecamatan Tondano Timur. Mengalami luka dibagian leher belakang, bahu kanan dan luka di bagian jari manis, tengah dan telunjuk tangan kanan.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

