Sajow: Penjabat Kumtua Tidak Harus ASN

Tondano, Fajarmanado.com – Setelah menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 80 desa pada 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merencanakan melaksanakan pesta demokrasi yang sama di 49 desa tahun 2017 ini.

Di Kabupaten Minahasa, memiliki 227 Desa. Sementara 43 adalah Kelurahan. Posisi saat ini, masih ada 98 Desa yang belum melangsungkan Pilhut. Dari 98 Desa tersebut, ada yang dipimpin oleh Kumtua definitif. Ada juga yang dipimpin oleh Penjabat Kumtua.

Di antara Desa yang dipimpin Kumtua definitif, ada yang bakal segera mengakhiri masa jabatanya dalam waktu dekat. “Siapa yang bakal memegang menjadi penjabat Kumtua a apabila Kumtua definitif mengakhiri masa baktinya,” tanya Niksen Kewas, warga Langowan.

“Apakah penjabat yang nantinya meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di Desa sebelum hajatan Pilhut tiba, diharuskan berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bisa juga dari warga biasa,” sambungnya kepada Fajarmanado.com di Langowan, baru-baru ini.

Ia mengatakan, sesuai informasi yang berkembang, penjabat Kumtua harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Apakah benar seperti itu atau tidak. Tapi menurut kami masyarakat, memang sebaiknya harus ASN,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow SH menjelaskan, untuk menjadi penjabat Kumtua, tidak harus ASN. Masyarakat biasa juga bisa. Asalkan memenuhi kriteria yang dibutuhkan. “Bisa PNS, bisa juga tidak,” ujar Sajow.

Menurutnya, apabila Kumtua yang akan mengakhiri masa baktinya tidak akan mencalonkan diri kembali dalam suksesi Pilhut, kemungkinan besar dialah yang akan ditunjuk sebagai penjabat Kumtua berdasarkan SK Bupati. Tapi kalau masih akan mencalonkan diri, tentu tidak bisa jadi penjabat.

“Kalau tidak akan lagi mencalonkan diri, kan tidak memiliki kepentingan. Jadi tidak mengapa ditunjuk sebagai penjabat Kumtua. Tapi semua itu masih akan melalui kajian. Termasuk apakah masyarakat menyetujuinya untuk menjadi penjabat Kumtua atau tudak,” jelas Sajow.

Penulis  : Fiser Wakulu

Editor     : Herly Umbas