Belum Dapat Persetujuan Dewan, Boulevard Amurang Terus Digenjot

Amurang, Fajarmanado.com – Meski belum mendapat persetujuan dewan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menggenjot pembangunan Jalan Boulevard Amurang di sisi pantai Ranoiapo.

Terpantau sejumlah alat berat dan pekerja terus melakukan aktivitas penggusuran dan pelebaran jalur jalan Boulevard di wilayah Kelurahan Ranoiapo.

“Tapi, dalam rangka Idul Fitri kami menghentikan pekerjaan saat ini dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa depan,” ujar salah seorang pekerja, akhir pekan kemarin.

Meski demikian, informasi yang diperoleh Fajarmanado.com, pihak dewan Minsel belum memberikan persetujuan soal usulan Pemkab lebar 30 meter manfaat jalan yang bakal menjadi akses utama jalan Trans Sulawesi tersebut.

Plt Kepala Dinas PUPR Minsel Rudy F Tumiwa, ST MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Jerry Zadrak, ST tidak menampik hal tersebut. “Persetujuan dewan memang belum ada, tapi kontraktor harus terus bekerja untuk mengejar target waktu pekerjaan sesuai kontrak kerja,” katanya ketika dikonfirmasi di Amurang, Senin (26/06/2017).

Menurutnya, langkah ini samasekali tidak mengabaikan DPRD Minsel, karena yang dikerjakan kontraktor belum sesuai lebar jalan yang diusulkan. Kontraktor masih lebih fokus membuka jalur jalan.

“Jadi, sambil menunggu keputusan DPRD Minsel, tetap harus bekerja untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai kontrak. Karena, seperti sudah ditargetkan bupati, lanjutan pembangunan jalan Boulevard ini harus selesai akhir tahun 2017,” jelasnya melalui telepon selularnya.

Mengenai pembebasan lahan, Zadrak menjelaskan, sepanjang 50 meter dari pesisir pantai tidak dibayar. Seseuai dengan desain jalan, terdapat 45 bidang tanah yang harus diberikan ganti rugi berdasarkan NJOP yang berlaku. Namun ada 2 pemilik tanah yang menolak menerima ganti rugi.

Penolakan ini, katanya, tidak akan membuat proyek tersebut berhenti. “Sesuai ketentuan, bila ada warga yang menolak menerima ganti rugi, maka uang untuk lahan mereka dapat dititipkan di pengadilan, dalam hal iniPN Amurang. Biar nanti, orang-orang tersebut berhubungan langsung dengan PN Amurang,” jelasnya.

Menyinggung soal dana pembebasan lahan proyek lanjutan jalan Boulevard Amurang, Sadrak mengatakan, berdasarkan APBD 2017 adalah sebesar sebesar Rp 3,5 miliar.

“Apakah cukup atau tidak, sangat bergantung dari persetujuan dewan. Kalau dewan menyetujui soal lebar jalan yang Pemkab usulkan, kemungkinan besar masih perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Dari pantauan wartawan Fajarmanado.com pekerjaan tetap dilanjutkan. Hanya saja, tidak terlihat adanya papan proyek yang dipasang. Juga, saat perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1438 H bagi umat Muslim di Amurang.

“Pekerjaan akan dilanjutkan kembali mulai besok. Jadi, meski masih masa libur bersama, kami tetap melakukan pengawasan di lapangan,” ujar putra Amurang.

Penulis  : Andries Pattyranie

Editor     : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *