Amurang, Fajarmanado.com – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu menyerahkan surat keputusan remisi kepada 86 tahanan Rutan Cabang Amurang serangkaian dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72, Kamis (17/08/2017), siang tadi.
Tetty, sapaan akrab Ketua DPD II Partai Golkar Minsel ini menyerahkan surat pemotongan hukuman pidana tersebut saat memimpin upacara khusus HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 Kemerdekaan RI di Rutan Cabang Amurang.
Mengutip sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Tetty mengatakan, proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Untuk itu kita harus mengisi kemerdekaan dengan memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon, SH mengungkapkan, pemberian remisi sudah melalui aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini sudah berdasarkan aturan; yang menerima remisi 86 warga binaan lembaga pemasyarakatan cabang Amurang,” ujar Simbolon.
Terpantau hadir dalam upacara peringatan ini, Wakil Bupati Franky Wongkar SH, Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, Ketua DPRD Minsel Jenny Johanna Tumbuan, SE, Sekda Drs. Danny Rindengan, MSi, jajaran SKPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Minsel.
Editor : Herly Umbas