Pemkab Minahasa: Bila ada Indikasi Korupsi Dana Desa Silakan Lapor
ilustrasi uang hasil korupsi

Pemkab Minahasa: Bila ada Indikasi Korupsi Dana Desa Silakan Lapor

Tondano, Fajarmanado.com — Sejumlah warga Minahasa memintakan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk proaktif dalam memberantas korupsi, khususnya penggunaan dana di 227 desa, baik yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).

“Dengan mengalirnya sejumlah anggaran yang cukup besar ke desa-desa, tidak menutup kemungkinan menjadi sumber korupsi. Sebagai akibatnya, apa yang dicanangkan pemerintah Pusat untuk membangun dari desa bisa tidak tercapai, karena dananya justru tersedot ke kantong-kantong pribadi oknum kepala desa dan mungkin juga di lingkungan pemerintahan itu sendiri,” ujar Jack Londa, warga Desa Tounelet, Langowan, Minahasa, Selasa (02/05/2017).

Hal senada juga disampaikan Ronny Raturandang, warga Amongena, Langowan. Menurut dia, aparat hukum harus lebih proaktif melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Sebab tindakan hukum itu harus merata. Banyak kepada desa yang sudah terseret hukum karena korupsi dana desa. Sementara yang lain tindak tersentuh hukum,” tutur Ronny.

Sementara itu, maraknya berita korupsi dana desa di berbagai tempat, juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa. “Bila masyarakat di Minahasa menemukan adanya indikasi penyelewengan dana desa, silakan dilaporkan,” ujar Asisten I Minahasa Dr Denny Mangala MSi belum lama ini kepada Fajarmanado.com.

Ia mengatakan, Pemkab Minahasa memang sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang indikasi tersebut. Namun untuk diusut sebagai pelanggaran hukum, dibutuhkan bukti-bukti konkret. “Memang banyak yang melaporkan mengenai adanya hukum tua yang dinilai menunjukkan ketidakwajaran, karena ada yang membeli tanah, mobil, atau membangun rumah. Tapi itu tentu harus dibuktikan. Kalau memang benar terbukti, pasti akan ditindak,” tegasnya, seraya menuturkan, bagi pelapor, pasti pemerintah dan aparat hukum akan merahasiakan identitas pelapor.

Mangala juga menambahkan, setiap Hukum Tua yang membeli sesuatu memang belum bisa langsung dituduh melakukan korupsi. Karena mungkin ada oknum Hukum Tua yang memiliki usaha atau juga warisan dari orang tua. Namun bukan tidak mungkin juga memang terindikasi korupsi. “Tapi sekali lagi itu harus ada bukti-bukti. Karena untuk diproses secara hukum, harus ada alat bukti. Jadi bila ada warga yang memiliki bukti silakan dilaporkan,” tuturnya, seraya menambahkan KPK dan aparat hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga proaktif untuk memberantas korupsi.

Asisten I mengungkapkan pula, saat ini Pemkab Minahasa sudah semakin selektif dalam hal pengangkatan Hukum Tua. Selain menandatangani pakta integritas mengenai pemberantasan korupsi, mereka juga harus melaporkan harta kekayaan. “Dengan demikian bila ada pemeriksaan harta kekayaan nanti, akan terlihat apakah kekayaannya masih wajar atau sudah terinikasi korupsi,” jelas Mangala.

Jeffry Th. Pay