Amurang, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Drs Corneles Mononimbar, MM menegaskan, warga Minsel yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El) dipakai seumur hidup. Dan tak perlu diperpanjang lagi.
‘’Kenapa tak diperpanjang lagi, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel mendapat Surat Edaran (SE) dari Mendagri No.470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 yang menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup,’’ujar Mononimbar Sabtu (18/2/2017) di Amurang.
Dikatakan Mononimbar, jadi masyarakat sudah memegang KTP-El yang masa berlaku segera habis tak perlu datang dan memperpanjang. Ini perlu kami tegaskan, bahwa agar supaya masyarakat Minsel mengetahui dan memahaminya.
‘’Bahkan, UU No.24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk WNI masa berlaku seumur hidup. Kecuali itu, warga yang masih memegang KTP SIAK. Sehingga, KTP SIAK masih bisa diperpanjang lagi. Bahwa, amanat KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum UU No.24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup,’’jelasnya.
Mononimbar juga mengatakan, saat ini blangko KTP-El belum masuk atau belum dikirim Mendagri. Dan mungkin, sekedar diketahui masalah kekurangan blangko KTP-El terjadi diseluruh Indonesia. Namun demikian, untuk perekaman data masih tetap diterima OPD yang dipimpinnya.
‘’Sehingga, bila blangko KTP-El ada. Otomatis, yang sudah melakukan perekaman langsung diprioritaskan untuk dicetak KTP-El. Dan untuk sementara, Dinas Dukcapil Minsel hanya menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-El,’’tukas Mononimbar lagi.
(andries)

