Tondano, Fajarmanado.com – Setelah sepekan dibahas, akhirnya Ranperda APBN Minahasa tahun 2016 ditetapkan menjadi Perda melalui sidang paripurna DPRD Minahasa di Ruang Sidang DPRD, Sasaran, Tondano, Jumat (25/11), tadi malam.
Sidang paripurna Penetapan Perda APBD Minahasa 2017 yang dipimpin Ketua DPRD James Rawung,SH bersama Wakil Ketua Cageig N Runtu, SIP dan Ventje V Mawuntu, SE ini, diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan dan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow, MSi (JWS).
Selain dihadiri segenap anggota DPRD Minahasa, penandatanganan juga dengan disaksikan Forkopimda, Sekdakab Jeffry Korengkeng, SH MSi, Asisten I Dr Denny Mangala, MSi, Asisten II Dr Wilford Siagian, MA, Asisten III Hetty Rumagit, SH, Inspektur Frits Muntus, SSos, Sekwan Dr Vicky Tanor, MSi serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa.
Proses penetapan itu sendiri diawali laporan hasil Pembahasan Gabungan Komisi oleh Ketua Komisi II Denny Kalangi, SE, diikuti penyampaian pendapat akhir kelima Fraksi.
Pada kesempatan itu, Bupati JWS memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa karena telah menyelesaikan pembahasa APBD 2017 tepat waktu serta berlangsung dengan penuh kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
Bupati JWS berjanji bahwa semua masukan dari Faksi maupun Komisi terhadap eksekutif, pasti akan menjadi perhatian dari pihak eksekutif, yang tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan di berbagai bidang demi mewujudkan Minahasa yang Sejahtera dan Bermartabat.
“Ini tercermin pada APBD 2017 yang semakin pro publik. Olehnya saya mohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, instansi terkait serta masyarakat Minahasa secara luas terhadap program-program pembangunan yang sudah dan akan dilaksanakan,” ujar JWS.
JWS mengungkakan bahwa angka-angka dalam APBD tahun 2017 ini sebenarnya belum lengkap, karen Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) belum dimasukan.
Nominal pasti DAD dan DID, menurutnya, masih menunggu keputusan Menteri Keuangan RI. Namun, JWS mengatakan, unutk DAK ada berkisar Rp.80 miliar lebih, sedangkan DID sekitar 49 miliar.
“Kalau keputusan Menteri ini sudah ada, akan disesuaikan dalan penjabaran APBD 2017 nanti,” ungkap JWS.
Sebagaimana diajukan ke DPRD Minahasa beberapa hari yang lalu, kata dia, Perda tentang APBD Minahasa 2017, terdiri dari, sektor Pendapatan sebesar Rp.922.754.169.400 dan Belanja sebesar Rp.937.680.613.100.
“Sedangkan defisit anggaran yang terjadi akan ditutupi dengan sisa lebih anggaran tahun 2016 yang diestimasikan mencapai angka sekitar Rp 14.926.443.700,” jelas bupati.
Dengan demikian, jika proyeksi penerimaan DAK mencapai Rp.80 miliar lebih dan DID sebesar Rp.49 miliar, maka sektor belanja Minahasa pada tahun 2017 mendatang bakal tembus dan mencapai angka sekitar Rp.1,66 triliun.
(den)