KNPI Soroti Pengalihan Fungsi Lahan di Tondano

Tondano, fajarmanado.com — KNPI Minahasa menyoroti alih fungsi lahan di wilayah  KelurahanTataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa. Pasalnya, lahan persawahan potensial kini tengah disulap menjadi kawasan pemukiman.

Sekretaris DPD KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd, mengatakan, UU No 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang dan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, melarang pengalifungsian lahan produktif.

“Sangat ironi jika pemerintah (Kabupaten) Minahasa memberikan izin bangunan untuk pembanguman pemukiman di kawasan itu. Selain bertentangan dengan undang-undang, Minahasa masuk dalam daftar waspada rawan pangan saat ini sehingga pemerintah sedang provinsi sedang gencar mengkampanyekan Gerakkan Sulut Menanam,” paparnya.

Di lokasi pengembangan tersebut, katanya, memiliki jaringan irigasi sekunder dan tersier. “Kalau pun pengembangnya mendapat izin dari Pemkab (Minahasa), pengembang harus mengganti lahan sejenis sebanyak 3 kali lipat dari lahan yg akan dialihfingsikannya,” jelasnya.

Pratasik menduga pembangunan di belakang pemukiman Kelurahan  Tataaran 1, khususnya di wilayah lingkungan III, belum memiliki ijin dari pemerintah.

Karena itu, ia meminta Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS) untuk meninjau aktifitas pembangunan di lahan sawah produktif  yang telah ditimbun tersebut.

 “Untuk mengantisipasi kegiatan yang sama terjadi, pemerintah harus segera mengsahkan  Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wilayah (RDTKW) dan memasang papan pengumuman larangan membangun di setiap lahan sawah potensial yang berpotensi dialihfungsikan seperti itu,” tegas Pratasik.

Camat Tondano Selatan Robert Ratulangi SPd saat, mengatakan, pihanya telah memanggil dan memberikan teguran langsung kepada pemilih lahan persawahan di kawasan tersebut.

“Kami secara tegas menolak kegiatan tersebut, apalagi ternyata belum memiliki izin. Saya pun sudah meminta bantuan Satpol-PP untuk melakukan penertiban bila ada aktifitas lagi  di sana,” katanya.

 (heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *